hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga negara dengan negara, Warga Negara, bela negara (PKn Modul 8)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran
yang strategis dalam mencetak karakter peserta didik Sekolah Dasar yang mana
materi di dalamnya sangat berkaitan dengan aspek-aspek moral dan perilaku yang
ada dan berkembang di masyarakat yang berkaitan dengan norma dan tuntutan
berperilaku sebagai warga negara yang baik. Guru Pendidikan Kwarganegaraan
dituntut mampu untuk menanamkan konsep, nilai, moral dan norma kepada peserta
didik dalam ulpaya mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa dalam upaya
menciptakan generasi yang sadar dan patuh pada aturan hidupnya.
2.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga negara
dengan negara?
2.
Apakah
hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga sesama
warga negara?
3.
Apakah
hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam dalam pengebangan komitmen bela
negara?
4.
Siapa
yang dimaksud warga negara ?
5.
Apa
yang diharapkan dari warga negara ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
mengetahui
hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga negara
dengan negara?
2.
Mengetahui
hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam hubungan antara warga sesama
warga negara?
3.
Mengetahui
hubungan konsep, nilai, moral dan norma dalam dalam pengebangan komitmen bela
negara?
4.
Mengetahui
yang dimaksud warga negara ?
5.
Mengetahui
yang diharapkan dari warga negara ?
BAB
II
ISI
A.
PENGERTIAN
KONSEP, NILAI, MORAL DAN NORMA
a.
Konsep : Pengertian
yang menunjukan kepada sesuatu . pengertian tersebut dapat di
nyatakan dalam bentuk kata – kata , nama atau pernyataan. Dengan kata lain
konsep adalah kata yang menunjuk kepada sesuatu
b.
Nilai : Sesuatu yang
merujuk pada tuntunan perilaku yang membedakan perbuatan yang baik
atau buruk .
c.
Moral
: Keharusan perilaku yang
di bawakan oleh nilai
d.
Norma : Sumber
dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep , nilai , perilaku , dan moral
serta perilaku yang di lakukan.
Mengubah sikap orang tertentu tidak semudah memindahkan barang dari tempat satu , ketempat yang lain , tetapi
memerlukan proses dan kebiasaan – kebiasaan yang mendukung ke arah itu pula .
mengenai hal itu ada beberapa pendekatan yang kita kenal :
1. Pendekatan emosional yaitu bertujuan
menggugah perasaan dan emosi siswa dalam memahami,
menghayati , dan meyakini , nilai yang akan di tanamkan.
2. Pendekatan rasional yaitu bertujuan
memberikan peranan kepada akal dalam memahami dan
menerima kebenaran nilai tersebut.
Tujuan pendidikan diperjelas dalam pasal 36 ayat (3)
undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional yang mengatur tentang kurikulum. Dinyatakan bahwa
kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam rangka negara kesatuan
republik indonesia dengan memperhatikan :
1.
Peningkatan iman dan takwa
2.
Peningkatan akhlak mulia
3.
Peningkatan potensi , kecerdasan ,dan
minat peserta didik
4.
Keragaman potensi daerah dan lingkungan
5.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
6.
Tuntutn dunia kerja
7.
Perkembangan ilmu pengetahuan ,teknologi
dan seni
8.
Agama
9.
Dinamika perkembngan global
10. Persatuan
nasional dan nilai –nilai kebangsaan
Penjelasan pasal 37 undang undang sistem pendidikan
nasional menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan di maksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Esensi dari
rumuasan tujuan pendidikan nasional tersebut meliputi :
1.Beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa
2.Mengembangkan potensi peserta didik
3.Berakhlak mulia
4.Sehat
5.Beilmu
6.Cakap
7.Kreatif
8.Mandiri , dan
9.Menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung
jawab.
Kesemua
itu , apabila kita cermati , meliputi dimensi spiritual , intelektual ,
personal dan social, yang mana:
Dimensi spiritual
: beriman dan bertakwa
kepada tuhan yang maha esa
Dimensi
: memiliki
kecakapan kreatif , dan beilmu intelektual
Dimensi personal
: berakhlak mulia ,
sehat dan mandiri
Dimensi social : demokratis dan bertanggung
jawab
Rumusan tujuan
pendidikan nasional tersebut
lebih menekankan perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada tuhan yang
maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama. Perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan
beradab. perilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang
beraneka ragam kepentingan. Perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran
dan pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat serta
perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Pendidikan
politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 perlu lebih di tingkatan agar rakyat
sadar akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara sehingga makin mampu ikut berperan secara aktif dan bertanggung
jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk lebih memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam pembahasan ini bahwa keikut
sertaan rakyat di dalam kehidupan bernegara merupakan hal yang mutlak, dalam
pemerintah demokrasi Pancasila terutama pembangunan. Di bidang ekonomi berlandasan pada pasal 33 UUD 1945. Bahwa cara pandang
integralistik indonesia di bidang perekonomian ini menurut beberapa unsur di
antaranya:
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama , maksudnya produksi di kerjakan oleh semua di bawah pimpinan anggota
masyarakat
2.
Perekonomian disusun atas kekeluargaan ,
maksudnya kemakmuran masyarakat di utamakan bukan kemakmuran orang– orang.
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia indonesia yang mengandung
berikut ini:
1.
Adanya keselarasan , keserasian , dan
kebulatan , yang utuh dalam keseuruhan pembangunan.
2.
Pembengunan merata untuk seluruh rakyat Indonesia
3.
Hal yang ingin di bangun manusia dan
masyarakaat indonesia sehingga pembangunan harus berkepribadian indonesia dan
menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian indonesia
pula.
B.
KONSEP
NILAI MORAL DAN NORMA DALAM HUBUNGANNYA
DENGAN SESAMA WARGA
Pengertian warga
negara dan konsep umum warga negara yang baik .Manusia dilahirkan ke bumi ini
sebagai makhluk zoon politicon/ makhluk sosial karena manusia adalah makhluk
yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka salah satu upaya yang dilakukan
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah membangun suatu wadah,
tempat mereka berlindung yang dinamakan
negara.
Menurut Rustadi (
1988:60) warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota
dari suatu negara. Mereka yang tidak termasuk warga negara disebut orang asing
(bukan warga negara). Untuk dapat dikatakan sebagai warga negara maka seseorang
harus dinyatakan secara legal (sah)menjadi warga negara. Gara Pasal 26 ayat (1)
menyatakan bahwa “yang menjadi warga negara Indonesia ialah yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Ayat (2) menyatakan bahwa “syarat –
syarat yang mengenai kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang”
Dengan demikian,
yang menjadi WNI adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang bangsa indonesia Asli
2. Orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara indonesia.
Orang-orang bangsa
indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan oleh orang tua yang berasal
dari seluruh wilayah indonesia yang tersebar dari sabang dari merauke.
Sedangkan yang dimakksud orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan
(belanda, tionghoa,arab) yang bertempat kedudukan di indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara republik indonesia.
Setelah kita
mengetahui arti dari warga negara maka topik bahasan selanjutnya adalah
perilaku dalam perwujudan sikap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Hal
ini akan nampak jelas jika kita kaitkan dengan tujuan pendidikan nasional. Jika
ditinjau dari dimensi sosial tuntutan perilaku warga negara diharapkan memiliki
sikap yang berbudi luhur, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian dan sifat
mandiri disamping memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan bernegara.
Penanaman – penanaman membiasakan sikap yang berlandaskan nilai – nilai
pancasila dalam kehidupan sehari – hari sangat perlu dari usia dini dalam
rangka pembinaan dan pembentukan pribadi warga negara.
C.
KONSEP
NILAI, MORAL, DAN NORMA (KNMN) DALAM PENGEMBANGAN KOMITMEN BELA NEGARA
Bela negara dapat
terwujud bila dilandasi oleh adanya tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut didasarkan oleh:
1. Kecintaan pada tanah air
2.
Kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia
3.
Keyakinan
akan kesaktian pancasiala sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban
Wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yaitu pancasila dan
UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka.
Hal tersebut mengingat letak geografis Indonesia terletak
di posisisilang dalam peraturan lalu lintas dunia internasional artinya
Indonesia sebagai suatu negara yang terdiri dari ribuan pulau – pulau besar dan
kecil dan mempunyai wilayah perairan.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut telah lama
dinyatakan di dalam istilah yang dipakai dalam kehidupan sehari – hari yaitu
istilah Tanah Air. Tanah air yang bentuk wujudnya demikian, ditambah dengan
letak geografisnya di antara 2 benua dan 2 samudra, memang lebih tepat dinamakan
NUSANTARA yang mencakup:
1.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagi suatu kesukuan politi
2.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
3.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai suatu kesukuan sosial dan budaya.
4.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagau suatu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Disamping itu juga tidak kalah
pentingnya dengan aspek alamiah TRIGATRA yang meliputi:
1.
Letak
geografis pada posisi silang
2.
Keadaan
dan kekayaan alam
3.
Keadaan
dan kemampuan penduduk
Upaya-upaya pemerintah untuk
menciptakan ketahanan nasional yang meliputi benrikut ini:
1.
Untuk
tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke
tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dihindarkan dari
hambatan.
2.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap
aspek kehidupan bangsa dan negara.
3.
HAMKAMNAS
adalah upaya rakyat semesta yang merupakan salah satu fungsi utama pemerintah
negara
Menurut UUD 1945
pasal 20 ayat 1 tentang pertahanan nasional tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-
Terwujudnya
keikutsertaan warga negara tersebut apabila warga warga negara menyadari bahwa dia
memiliki hak dan kewajiban itu.
-
Harus
dipersiapkan / ditumbuhkan
-
Melalui
upaya pendidikan
-
Khususnya
pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN)
Berpijak dalam 4
hal tersebut dapat kita rumuskan ciri-ciri yang menjadi sasaran pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN)
Ciri-cirinya antara lain:
1. Cinta tanah air
2.
Sadar
berbangsa dan bernegara Indonesia
3.
Yakin
akan kebenaran dan kesaktian pancasila
4.
Rela
berkorban untuk bangsa dan negara.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Kaitan
konsep, nilai, moral dan norma (KNMN)
dalam hubungan antara warga negara dengan negara sangat erat dan
mempunyai pengaruh timbal balik.
2.
Tiap
warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap negara, terutama
peran serta dalam pembangunan.
3.
Pembentukan
perilaku seseorang memerlukan proses, kebiasaan dan keteladanan.
4.
Kelompok
perilaku warga negara dengan negara, meliputi hal-hal yang mencakup kehidupan
berbangsa dan bernegara, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan
Hankam
5.
Seseorang
dikatakan sebagai warga negara bila telah dinyatakan secara legal menjadi warga
negara.
6.
Warga
negara Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku, bangsa, agama, dan
keyakinan, budaya, dan adat istiadat yang memerlukan adanya kesadaran yang
cukup tinggi dalam hubungan dengan sesama warga negara.
7.
Bela
negara merupakan tekad sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi pada rasa cinta tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila.