Contoh Makalah Tugas PKn SMA Tentang Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
TUGAS
PPKN
Disusun
Untuk Memenuhi Sebagian Tugas pendidikan kewarga negaraan XI MAN 4 Ngawi Tahun Pelajaran
2017/2018
oleh
Kalompok
a.
Agus Sutrisno (1/2217)
b.
Akbar Hari Jumansah(2/2218)
c.
Riyan Dwi Cahyo Utomo(11/2230)
d.
Indah Yuliana(16/2234)
e.
Widia Ayu Vianti(20/2239)
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 4 NGAWI
2018
............................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Penegakan
hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan, dan
ketentraman dalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun
pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan kata
lain baik secara preventif maupun represif. Sejauh ini peraturan yang mengatur
tentang penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap keluhuran harkat
martabat manusia di dalam proses pidana pada hakekatnya telah diletakkan dalam
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lembaga
peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu
menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang
diatur dalam pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman. Keadilan yang dihasilkan dari suatu lembaga peradilan
melalui suatu proses peradilan yang tertuang di dalam putusan hakim adalah
merupakan syarat utama di dalam mempertahankan kelangsungan hidup suatu
masyarakat sebab putusan-putusan hakim yang kurang adil membuat kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga peradilan menjadi berkurang, sehingga mengakibatkan
masyarakat enggan untuk menempuh jalur hukum di dalam mengatasi permasalahan
hukum yang mereka hadapi. Maka dalam hal ini hakim sebagai pejabat negara yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dalam suatu proses peradilan
pidana, mempunyai suatu peranan penting dalam penegakan hukum pidana untuk
tercapainya suatu keadilan yang diharapkan dan dicita-citakan.
B.
Rumusan Masalah
·
Apa pengertian perlindungan dan
penegakan hukum ?
·
Apa dasar hukum perlindungan dan
penegakan hukum ?
·
Apa peran lembaga penegak hukum
dalam menjamin keadilan dan kedamaian?
·
Seberapa penting perlindungan dan
penegakan hukum ?
·
Apa saja faktor yang mempengaruhi
perlindungan dan penegakan hukum ?
·
Apa saja contoh pelanggaran hukum
di Indonesia?
C.
Tujuan
·
Untuk mengetahui apa pengertian
perlindungan dan Penegakan.
·
Untuk mengetahui perlindungan dan
penegakan hokum.
·
Untuk mengetahui dasar hukum
perlindungan dan penegakan hokum
·
Untuk mengetahui lembaga penegak
hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian
·
Untuk mengetahui penting
perlindungan dan penegakan hukum
·
Untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi perlindungan dan penegakan hukum
·
Untuk mengetahui contoh pelanggaran
hukum di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Negara Hukum
Indonesia
adalah negara hukum. Oleh karena itu, semua hal yang berhubungan dengan masalah
hukum warga negara harus diselesaikan dengan hukum. Tidak ada warga negara yang
kebal hukum. Semua yang melanggar hukum akan dihukum menurut aturan perundang-undangan
yang berlaku. Pengertian negara hukum adalah sebuah negara yang dalam
menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan
pemerintahan di negara seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara
yang mengatur tentang hukum seperti Undang-Undang, Pancasila, Ketetapan MPR, Peraturan
Pemerintah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan yang lainnya. Hal
tersebut bertujuan untuk membuat sebuah negara yang adil dan seluruh rakyatnya
merasakan kemakmuran. Namun dengan tujuan yang baik tersebut. Lantas tidak
membuat semua negara memegang prinsip negara hukum.
B.
Konsep Negara
Hukum
Istilah negara hukum digunakan dalam
Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum pembaruan yang ada
pada bagian Sistem Pemerintahan Negara menyatakan bahwa Indonesia berdasarkan
atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Demikian juga dalam Konstitusi
RIS maupun UUDS 1945. Setelah perubahan pada era reformasi, konsep negara hukum
mengalami perubahan, yaitu konsep negara hukum yang dirumuskan dalam Pasal 1
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa istilah negara
hukum ,berarti:
a.
Semua
perlengkapan negara dalam tindakan-tindakannya tidak boleh sewenang-wenang,
melainkan harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
b.
Semua penduduk
dan warga negara dalam berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
C.
Negara Hukum
Indonesia
Ide
negara hukum pertama diperkenalkan ketatanegaraan Hindia Belanda melalui Regerings
Reglement (PR) tahun 1848. Ide tersebut tertuang dalam Pasal 79, 88, dan 89.
Pasal 79 mengisyaratkan asas pembagian kekuasaan. Pasal 89 melarang pemidanaan
yang menyebabkan seseorang kehilangan perdatanya.
Tujuan
negara hukum adalah menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di dalam negara hukum
Indonesia, HAM dijamin dan dilindungi sehingga tidak boleh dilanggar baik oleh
negara maupun manusia lain. Dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa
semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
Dalam
pasal 24 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa agar hukum dapat ditegakkan dengan
adil, kekuasaan yang berfungsi memutuskan masalah hukum harus merupakan
kekuasaan yang merdeka, adil, dan bebas serta tidak memihak.
D.
Ciri Ciri
Negara Hukum
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan
tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Terdapat
pembatasan kekuasaan dan negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang, tetapi
harus berdasarkan hukum.
b.
Asas legalitas,
artinya semua tindakan pemerintah harus berdasarkan aturan hukum. Tidak seorang
pun dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sudah ada sebelum
perbuatannya dilakukan.
c.
Pemisahan
kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan HAM dapat dilindungi.
E.
Hakikat perlindungan dan Penegakan Hukum
Konsekuensi
dari ditetapkannya negara Indonesia sebagai negara hukum adalah dalam segala
kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan
mengawasi hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran serta dapat
menegakkan keadilan, maka dibentukklah lembaga peradilan.
1)
Pengertian Perlindungan Hukum
Berbicara mengenai perlindungan hukum,
hal tersebut merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu negara hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada
subjek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang
bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Perlindungan hukum
sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki
konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian,
kemanfaatan dan kedamaian. Menurut Philipus M. Hadjon berpedapat bahwa
perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta serta
pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum
berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Dalam menjalankan dan memberikan
perlindungan hukum, dibutuhkannya suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya
yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum.
2)
Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma norma hukum secara nyata dalam
masyarakat secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Penegakan hukum dapat dilakukan oleh
subjek hukum dan objek hukum.
-
Ditinjau dari
segi subjeknya dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek
hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative
atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya diartikan sebagai
upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa
suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.
-
Ditinjau dari segi
obyeknya dalam arti luas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai
keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai
keadilan yang ada dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu
hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis.
F. Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam
Konstitusi
Hukum dapat secara efektif menjalankan
fungsiny nuntuk melindungi kepentingan manusia apabila ditegakkan. Dengan kata
lain, perlindungan hokum dapat terwujud apabila proses penegakan hokum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum
sebagai pedoman dala setiap perilaku masyarakat maupun apparat atau lembaga
penegak hukum. Perlindungan dan penegakan hokum dalam konstitusi memiliki dasar
hokum dalam UUD 1945 (amandemen) yaitu sebagai berikut.
a. Pasal 27 ayat 1 UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam
hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualianya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hokum.”
c. Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945
“Kekuasaan kehakian merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.”
d. Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945
”Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur,dan dituangkan, dalam peraturan perundang-undangan.”
e. Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang enjaga keamanan dan ketertiban masyarajat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.”
G. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib
melaksanakan prroses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi
warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan. Selain itu negara juga
mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat
penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut.
a. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum
mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur pergaulan manusia dalam berbagai
macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun
pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan,
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum
b. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hali itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan Kedamaian dalam Kehidupan di
Masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam
segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang
berlaku dilaksanakan.
H. Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Keberhasilan
proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut
ditegakkannya hukum yang berlaku, berikut factor-faktor yang mempengaruhi
perlindungan dan penegakan hukum.
a. Hukumnya
Dalam hal ini yang dimaksud adalah
undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan
undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
b. Penegak Hukum
Yaitu pihak-pihak yang secara langsung
terlibat dalam bidang penegakan hukum.
c. Masyarakat
Yakni masyarakat lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku.
d. Sarana atau Fasilitas yang Mendukung
Penegakan Hukum
Sarana atau Fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia
yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai,
keuangan yang cukup, dan sebagainya.
e. Kebudayaan
Yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan kehidupan.
I.
Kadar Sadar Hukum Masyarakat
Masih sangat kurangnya kesadaran masyarakat
dilingkungan kita mengenai pentingnya peraturan ditegakkan. Masyarakat
menganggap bahwa hukum itu adalah sesuatu kekuatan yang tidak berkuasa pada
diri mereka, sehingga mereka berpikir bahwa setiap pelanggaran yang mereka
lakukan tidak akan merugikan mereka, padahal peraturan dibuat untuk kenyamanan
dan keamanan bersama seluruh orang.
J.
Contoh Pelanggaran Hukum di Indonesia
Di Indonesia masih banyak
pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi disemua kalangan. Berikut contoh
dari pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia.
a. Aksi Anarkisme
Aksi Anarkisme yang sering terjadi di Indonesia adalah aksi unjuk rasa
yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa
tindakan melakukan kekerasan dalam unjuk rasa, membawa air keras, memblokade
jalan sehingga menjadi kemacetan, merusak fasilitas, dan lain-lain.
b. Korupsi
Salah satu masalah terbesar dipemerintahan Indonesia adalah masalah
korupsi. Di Indonesia masalah korupsi ini sangat memprihatinkan terutama
dikalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat
menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
c. Pembunuhan
Pembunuhan menjadi salah satu masalah social di dalam masyarakat dan di
seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat
dan merupakan tindakan yang sangat keji.
d. Perjudian
Masyarakat perlu dihimbau untuk memerangi perjudian
yang kini marak di Indonesia. Pasalnya perjudian selain merupakan pelanggaran
pidana, keberadaanya juga sangat menyusahkan dan menyengsarakan rakyat.
e. Pencurian
Seperti yang sering dihadapi masyarakat, sebagian masyarakat masih belum
menyadari bahwa pencurian adalah tindakan criminal dan akan ditindak tegas
sesuai dengan hukum dan denda.
f. Terorisme
Salah satu ancaman bagi setiap negara adalah terorisme. Terorisme
merupakan suatu tindakan sekelompok orang untuk menentang suatu hal yang
dianggapnya salah dan merupakan tindakan yang menyimpang serta menghalalkan
segala cara untuk memberantas apa yang dianggap salah.
g. Pemerasan
Umumnya orang-orang yang melakukan pemerasan adalah karena orang
tersebut ingin mendapatkan apa yang diinginkannya. Sebenarnya pemerasan
merugikan orang lain dan diri sendiri karena membohongi orang lain dan diri
sendiri. Maka orang yang melakukan pemerasan sebenarnya adalah orang yang tidak
mampu dan berusaha untuk menutupinya.
h. Kecurangan
Kecurangan adalah penipuan criminal yang bermaksud memberi manfaat
keuangan kepada penipu. Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius
yang dilakukan dengan maksud jahat.
i.
Perampokan
Perampokan adalah suatu tindakan criminal dimana sang perampok sering
mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi.
Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya
korban.
K. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan
dan Kedamaian
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu linntas atau hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Proses penegakan hukum tergantung pada beberapa
factor, misalnya factor lembaga penegak hukum. Berikut dijelaskan secara
singkat peran dan tugas/wewenang dari lembaga-lembaga penegak hukum.
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut POLRI
merupakan lembaga penegak hukum yang berperan menjaga keamanan, dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum,serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka untuk terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi
kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum,
perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
a. Fungsi dan Tujuan Polisi
a. Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Tugas dan Wewenang Kepolisian
a. Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat.
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
d. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam
menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijaln.
e. Menerima laporan dan pengaduan.
f. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat.
2. Peran Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Ø Tugas dan wewenang kejaksaan:
a. Melakukan penuntutan
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Peran Pengadilan Negeri
Kekuasaan
kehakimaan merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD pasca
Amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, peradilan
di bawah Mahkamah Agung ( Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradiln
Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
tersebut diserahkan kepada badan badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi
dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).
Tugas pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri
diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun
1986 tentang peradilan umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai
berikut.
Ø
Ketua Pengadilan
Ø
Tugas ketua pengadilan
-
Ketua selaku Hakim Pengadiln adalah pejabat yang
melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara pidaja dan perkara perdatadi tigkat pertama.
-
Ketua pengadilan mengadakan pengawasaan atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Pengganti dan Jurista serta
Pejabat Struktu di daerah kukumnya.
-
Mengtur pembagian tugas para hakim
Ø
Wakil Ketua Pengadilan
Ø
Tugas ketua pengadilan
-
Pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman,
untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
di tingkat pertama.
Ø
Hakim
Ø
Tugas hakim
-
Pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman,
untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
di tingkat pertama.
Ø
Panitera/Sekretaris
Ø
Tugas panitera/sekretaris
-
Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur
tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
-
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalanya siding
pengadilan.
-
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DIPA
selaku Kuasa Penggugat Anggaran (KPA).
-
Selaku pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung
jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
-
Menyelenggarakan administrasi umum pengadilan, dan
mengatur tugas wakil sekretaris, kasub kepegawaian, kasub umum dan kasub
keuangan.
4. Peran Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan
Kehakiman
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
hakim. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh UU untuk
mengadili serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan
perkara hokum berdasarkab asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah
pengadilan berdasarkab ketentuan perundang-undangan. Setiap hakim melaksanakan
proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Menurut ketentuan UU
Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim
berdasarkan jenis lembaga peradilanya dapat diklasifikasikan menjadi tiga
kelompok sebagai berikut.
-
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut Hakim Agung.
-
Hakim pada badan peradilan yang berbeda di bawah
Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkugan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara,
dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
-
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut hakim
kostitusi.
5. Peran Advokat
Advokat disebut juga penesihat hokum adalah orang yang diberi kuas untuk
member bantuan dibidang hokum baik perdata atau pidana kepada yang
memerlukanya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hokum aktif baik
di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendamingi,membela
dan melakukan tindakan hokum lain untuk kepentingan hokum para pengguna
jasanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007),
perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh
setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada.
Pelanggaran hukum disebut juga
perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau
bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran
hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan
oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan
pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
B.
Saran
Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan
sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai
berikut:
1.
Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat
yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi muda.
2.
Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami perlindungan dan
penegakan hukum.
Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang
perlindungan dan penegakan hukum maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian
dari para guru terutama para ahli hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Halimi Muhammad, Sundawa Dadang, Nasiwan, 2014, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Andika, Raka, Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakkan
Hukum, Online (http://rakaraperz.blogspot.com/2014/11/dasar-hukum-perlindungan-dan-penegakan-hukum_15.html), diunduh
pada tanggal, 27 September 2018
Anwar Yesmil, System Peradilan Pidana (Konsep, Komponen
dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Online, di unduh
pada tanggal, 27 September 2018 (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32820/4/Chapter%20I.pdf),
Di unduh pada tanggal, 27 September 2018.
LKS BAB II pendidikan kewarganegaraan.