Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga

Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga
Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga

Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga, hal ini senada dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini. Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April. Dan untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan).

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Dan itu mungkin itu yang akan memakan waktu, semuanya tetep melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kami akan selesaikan secepatnya," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Berikut Screenshot salinan Peraturan Pemerintah (PP) Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 tersebut.

Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga


Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga
Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga
Akhirnya, PP Kenaikan Gaji Baru PNS 2019 Terbit Juga

Kenaikan Gaji Dirapel Bulan April
Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April. Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.
 
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000. (*)
 
Dan untuk penetapan Gaji Baru ini dapat dibandingkan dengan menyimak daftar dibawah ini