E-Kinerja PNS/ASN
E-Kinerja PNS/ASN |
e-Kinerja adalah salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja dengan mempedomani Permendagri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK.
Mengapa e-Kinerja
Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH). Disamping itu aplikasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja.
Tujuan e-Kinerja
· Untuk meningkatan kinerja organisasi dan aparatur;
· Menjadi salah satu instrumen dalam penataan dan penyempurnaan organisasi;
· Sebagai alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur;
· Untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan mengacu pada prinsip keadilan "equal job for equal pay";
· Mendorong terciptanya kompetisi yang sehat diantara aparatur;
· Meningkatkan kompetensi SDM;
· Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja yang lebih tinggi;
· Merekam pekerjaan harian aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerja;
Baca : UU ASN no 5 tahun 2014
Pengelola Aplikasi
ALUR PROSES E KINERJA
APLIKASI E-KINERJA UNTUK PENILAIAN KINERJA ASN / PNS DAN SKPD
E-Kinerja merupakan aplikasi elekronik yang digunakan untuk penilaian kinerja dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Dalam upaya memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja.
Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diharapkan adanya kepastian bagi para pegawai yang menunjukkan kinerja baik dengan mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana saat membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ jelas Bima.
Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN ke depan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus manajemen ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini adalah e-kinerja yang sedang dibahas.
Bima menekankan untuk dapat menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya tentang indikator kinerja. Perlu pendekatan positif dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui persiapan e-kinerja ini, BKN diharapkan akan lebih siap mengimplementasikan amanat undang-undang di saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN diterbitkan.
Artikel Menarik Lainnya