Contoh SK GTT
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 422/59/415.054.11.37/2004
TENTANG
PENGANGKATAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan guru,
maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam
upaya memperlancar proses belajar mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru
yang baru, maka dengan ini kami menerima tenaga sukwan / wiyata bakti
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2004.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2004
Kepala SDN Jagir 5
DARUL
MUTAQIN, S.Pd
NIP. 131191689
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 800/65/415.054.11.37/2005
TENTANG
PERPANJANGAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2005.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2005
Kepala SDN Jagir 5
DARUL
MUTAQIN, S.Pd
NIP. 131191689
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN KAB. NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 800/76/404.109.11.37/2006
TENTANG
PERPANJANGAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2006.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2006
Kepala SDN Jagir 5
DARUL
MUTAQIN, S.Pd
NIP. 131191689
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN KAB. NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 800/76/404.109.11.37/2007
TENTANG
PERPANJANGAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2007.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2007
Kepala SDN Jagir 5
DARUL
MUTAQIN, S.Pd
NIP. 131191689
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN KAB. NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 800/84/404.109.11.37/2008
TENTANG
PERPANJANGAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2008.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan semata-mata
untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan tidak berhak
menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2008
Kepala SDN Jagir 5
DARUL
MUTAQIN, S.Pd
NIP. 131191689
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 814.1/87/404.101.18.D10/2009
TENTANG
PERPANJANGAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2009.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2009
Kepala SDN Jagir 5
SRIYATUN,
S.Pd
NIP. 195312051975012004
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 814.1/89/404.101.18.D10/2010
TENTANG
PERPANJANGAN
GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2010.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2010
Kepala SDN Jagir 5
SRIYATUN,
S.Pd
NIP. 195312051975012004
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 814.1/89/404.101.18.D10/2011
TENTANG
PENGANGKATAN GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2011.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2011
Kepala SDN Jagir 5
SRIYATUN,
S.Pd
NIP. 195312051975012004
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN NGAWI
SEKOLAH DASAR
NEGERI JAGIR 5
Alamat : Ds. Jagir
– Kecamatan Sine Kode Pos 63264
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JAGIR 5
Nomor : 814.1/89/404.101.18.D10/2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU SUKWAN / WIYATABAKTI
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memperlancar proses
belajar mengajar di SD Negeri Jagir 5 yang pada saat ini masih membutuhkan
guru, maka perlu adanya sukwan / wiyata bakti.
b. Dalam upaya memperlancar proses belajar
mengajar tersebut sambil menunggu angkatan guru yang baru, maka dengan ini kami
menerima tenaga sukwan / wiyata bakti.
Mengingat :
1. UU
Nomor 2 Tahun 1989
2. PP Nomor 28 Tahun 1990
3. Hasil Musyawarah Dewan Guru dan Komite Sekolah
SDN Jagir 5
Memperhatikan : Permohonan
sebagai sukwan / wiyata bakti atas nama Sdr. Kusmanto tanggal 10 Juni 2004.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Menugaskan
Sdr. KUSMANTO Lahir di Ngawi, 03 Pebruari 1966 pendidikan
SMA untuk melaksanakan wiyatabakti
di SDN Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi terhitung mulai tanggal 01 Juli
2012.
PERTAMA
: Mengabulkan
permohonan atas nama Sdr. Kusmanto sebagai tenaga sukwan / wiyatabakti di SDN
Jagir 5 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
.
KEDUA
: Dalam melaksanakan wiyatabakti tersebut yang bersangkutan
semata-mata untuk memperoleh pengalaman sehingga tidak menuntut honorarium dan
tidak berhak menuntut pengangkatan sebagai pegawai negeri.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jagir
Pada Tanggal : 01 Juli 2012
Kepala SDN Jagir 5
SRIYATUN,
S.Pd
NIP. 195312051975012004