Tahun 2020, Nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Mulai Ada Kejelasan, UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun 2020
Artikel tentang Tahun 2020, Nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Mulai Ada Kejelasan ini ditulis berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 (APBN Tahun 2020) yang mengalokasikan DAU atau Dana Alokasi Umum untuk penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tahun 2020, Nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Mulai Ada Kejelasan, UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun 2020 |
Berdasarkan bunyi dari UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 (APBN Tahun 2020) ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019 yang disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2020 dan telah dibahas dan disepakati bersama baik dalam pembahasan pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial serta perkembangan domestic dan internasional terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019 maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Salah satu poin penting yang menarik penulis dari UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 adalah dianggarkannya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp. 4.260.552.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta rupiah). Namun demikian, pembagian dan penyaluran DAU untuk penggajian PPPK tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (pasal 11 ayat 19 UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020).
Meskipun pada Tahun 2020 terdapat tambahan alokasi dana untuk anggaran yang tergolong baru dari RAPBN biasanya yaitu untuk penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hal tersebut tak akan mengurangi atau menyusutkan pendapatan rutin ASN/PNS yang didapatkan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena dikutip dari UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 Selain dialokasikannya DAU untuk penggajian PPPK berikut beberapa kebijakan yang akan tetap dianggarkan pada tahun 2020 yaitu diantaranya:
1. Gaji ke-13 akan tetap dianggarkan
2. Tunjangan Hari Raya (THR) tetap aman
3. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi (BOS Afirmasi) akan tetap berlanjut pada tahun 2020
4. BOS Kinerja juga tetap dianggarkan.
Cuplikan UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 yang memungkinkan Nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Mulai Ada Kejelasan
(1)Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp2O2.525.948.395.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK fisik; dan
b. DAK nonfisik.
(2)Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3)DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp72.249.800.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah), mencakup DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, dan DAK fisik afirrnasi, yang terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp19.234.600.000.000,00 (sembilan belas triliun dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp2O.781.200.00O.OO0,00 (dua puluh triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah);
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp1.426.500.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp400.000.00O.0O0,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang pertanian sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah);
DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.276.148.395.OO0,OO (seratus tiga puluh triliun dua ratus tujuh puluh enam
miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. dana bantuan operasional sekolah sebesar Rp54.315.61 1.400.000,00 (lima puluh empat triliun tiga ratus lima belas miliar enam ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp53.836.281.140.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
d. dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp698.325.855.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta clelapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
e. dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp 1 1.676.0OO.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah);
f. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, sebesar Rp200.000.00O.00O,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah di daerah khusus sebesar Rp2.063.730.000.000,00 (dua triliun enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah);
h. dana pelayanan administrasi kependudukan sebesar Rp1.001.310.000.000,00 (satu triliun satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
i. dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sebesar RpL.477.200.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah);
j. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp141.700.000.000,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh ratus juta rupiah);
k. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp284.300.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah); dan
l. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp106. 190.000.000,00 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).
(10) Dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a terdiri atas:
a. bantuan operasional sekolah reguler sebesar Rp50.087.3L2.28O.000,00 (lima puluh triliun delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
b. bantuan operasional sekolah afirmasi sebesar Rp2.085.090.000.OOO,00 (dua triliun delapan puluh lima miliar sembilan puluh juta rupiah);
c. bantuan operasional sekolah kinerja sebesar Rp2. 143.209.120.000,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Selengkapnya salinan asli dari UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 ini silakan download atau mengunduhnya secara langsung dengan cara klik Download dibawah ini:
Demikian artikel yang bejudul Tahun 2020, Nasib PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Mulai Ada Kejelasan, UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun 2020 ini ditulis semoga bermanfaat.
Artikel Menarik Lainnya