Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Surat Edaran Mendikbud Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo selalu mengeluarkan pernyataa yang oleh sebagian orang kontroversial. Diantaranya adalah wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), penyederhanaan perangkat pembelajaran atau perangkat mengajar yang hanya satu lembar pada tiap pertemuannya, Siswa jaman modern yang tak perlu lagi menghafal dan lain sebagainya.
Ada pihak-pihak tertentu yang menyambut wacana kebijakan tersebut dengan gembira, yang utamanya adalah para guru. Salah satu kebijakan yang dinantikan oleh para guru adalah penyederhanaan perangkat mengajar yang hanya satu lembar RPP. Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyadari bahwa siswa memerlukan penanganan yan perhatian yang intens dan nyata, jika guru hanya sibuk mempersiapkan RPP yang berpuluh-puluh lembar banyaknya hanya untuk mengajar sekali pertemuan, maka dikhawatirkan para siswa akan terlantar dan tujuan pendidikan tidak akan tercapai. Harapan para guru tentang penyederhanaan RPP tersebut akhirnya dikabulkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Hal tersebut terbukti dengan diterbitkannya Surat edaran mendikbud tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember lalu.
Dalam Surat edaran mendikbud tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut terdapat setidaknya 4 poin yang disampaikan dan segera dilaksanakan, 4 poin tersebut adalah sebagai berikut;
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.
2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3
Download Surat edaran mendikbud tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Selengkapnya untuk mengunduh atau Download Surat edaran mendikbud tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut silakan download dengan cara klik tautan dibawah ini:
Demikian informasi terkait Surat edaran mendikbud tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini semoga bermanfaat.