Cara Mengisi Si Harka 2020 di situs https://siharka.menpan.go.id untuk PNS atau ASN
Assalamualaikum kawan-kawan ASN dimanapun anda berada. Sudah saatnya bagi kita sebagai seorang ASN untuk melaporkan harta kekayaan kita di Siharka. Pelaporan siharka ini sebagai wujud transparansi harta kekayaan ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Cara Mengisi Siharka 2020 di situs https://siharka.menpan.go.id untuk PNS atau ASN ini saya susun untuk membantu kawan-kawan semua dalam mengisi aplikasi harta kekayaan atau yang disingkat dengan istilah siharka. Sebenarnya sudah banyak tutorial cara mengisi siharka 2019, siharka menpan 2019, cara pengisian siharka 2018, Cara Mengisi Siharka 2020 dengan kebanyakan masalah pada siharka selalu gagal login pada siharka.menpan.go.id 2019 denga alamat situs https //siharka.menpan.go.id 2019, siharka.menpan.go.id log in, http//siharka.menpan.go.id 2019. Si Harka adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN.
Pada kesempatan ini saya akan memberikan tutorial sederhana Cara Mengisi Siharka 2020 di situs https://siharka.menpan.go.id untuk PNS atau ASN berdasarkan pada sumber manual atau petunjuk Cara Mengisi Siharka 2020 di situs https://siharka.menpan.go.id untuk PNS atau ASN dari kemenpanRB yang nanti akan dapat kawan-kawan download petunjuk pengisian siharka pada link download dibawah.
Untuk login, silahkan anda akses url berikut: https://siharka.menpan.go.id pada browser. maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :
Petujuk Penggunaan Aplikasi Siharka sebagai Pegawai |
Silahkan masukkan NIP dan Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat Instansi Anda. Setelah anda berhasil login maka muncul tampilan seperti gambar dibawah ini :
Catatan: Untuk Kabupaten Ngawi Password diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Catatan: Untuk Kabupaten Ngawi Password diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Disini terdapat beberapa tampilan Menu seperti gambar di bawah ini :
1. Daftar Pelaporan merupakan halaman awal yang berisi informasi hasil laporan-laporan yang telah anda buat.
2. Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru.
3. Profile
1. Profile Saya berisi tentang data informasi pribadi anda.
2. Ubah Profile untuk mengubah data informasi pribadi anda.
3. Ubah Password untuk mengubah password anda.
4. Bantuan
1. Panduan berisi tentang panduan pemakain aplikasi
2. Kirim Pesan Ke Inspektorat merupakan fitur untuk mengirim pesan langsung ke Inspektorat Instansi anda.
5. Log Out menu untuk anda keluar aplikasi.
Untuk pertama kali login diharpakan melengkapi data profil dan ubah password yang telah di berikan oleh Inspektorat Instansi anda. Silahkan anda Klik Disini pada gambar Pop Up yang muncul seperti gambar di bawah ini :
Maka muncul tampilan edit profile seperti gambar di bawah ini :
Setelah anda klik submit maka akan muncul tampilan data profile anda seperti pada gambar di bawah ini :
Langkah selanjutnya anda masuk ke Menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru,
dengan cara Klik Tombol Menu Pelaporan Baru maka akan muncul
6 (enam) menu tampilan seperti gambar di bawah ini :
1. Data Pribadi
Berisi tentang
Setelah semua diisi kemudian klik tombol simpan untuk menyimpan. Jika data berhasil di simpan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini :
2. Harta Kekayaan
Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :
1. Harta Tidak Bergerak
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.
Silahkan klik tombol Input Baru untuk melakukan input data Harta Tidak Bergerak
muncul seperti tampilan di bawah ini :
Pada filed Jenis Harta Klik pilihan untuk memilih data harta tidak bergerak yaitu : Tanah, Bangunan dan Tanah & Bangunan. Setelah diisi semua silahkan klik tombol simpan maka muncul tampilan seperti gambar di bawah ini :
2. Harta Bergerak
2.1 Klik input baru untuk anda melakukan input harta bergerak anda berupa alat transportasi (pesawat udara, kapal laut, mobil, sepeda motor, mesin lainnya) yaitu : Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Setelah itu klik tombol simpan.
2.2 Klik input baru untuk anda melakukan input harta bergerak anda berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Setelah itu klik tombol simpan.
2.3 Klik input baru untuk anda melakukan input harta bergerak anda berupa logam, batu mulia, barang-barang seni dan antic, bergerak lainnya. setelah itu klik tombol simpan
3. Surat Berharga
Klik input baru untuk anda melakukan input harta surat bergerak anda berupa Harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga. setelah itu klik tombol simpan.
4. Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan
Klik input baru untuk anda melakukan input harta uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera. setelah itu klik tombol simpan.
5. Piutang
Klik input baru untuk anda melakukan input harta piutang Barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera. setelah itu klik tombol simpan.
6. Hutang
Klik input baru untuk anda melakukan input harta hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan. berdasarkan kesepakatan.anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera. setelah itu klik tombol simpan.
3. Penghasilan
Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :
3.1 Penghasilan dari Jabatan
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari jabatan yaitu Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun. (Tahun terakhir). Setelah diisi semua klik tombol simpan.
3.2 Penghasilan dari Profesi / Keahlian
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari profesi / keahlian yaitu Penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti Honor Narasumber, Honor lain-lain selama setahun. Setelah diisi semua klik tombol simpan.
3.3 Penghasilan dari Usaha Lainnya
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari usaha lainnya yaitu Penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan sewa selama setahun. Setelah diisi semua klik tombol simpan. Tapi jika tidak ada silahkan anda lewati, akan muncul data secara otomatis jika anda mengisi data Harta Bergerak - Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha
Lainnya.
3.4 Penghasilan dari Hibah / Lainnya
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari hibah/lainnya yaitu Penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian, dsb. Setelah diisi semua klik tombol simpan.
3.5 Penghasilan dari Istri/Suami yang Bekerja
Untuk melakukan input penghasilan dari isteri/suami yang bekerja yaitu Penghasilan yang diperoleh dari istri atau suami yang bekerja. Penghasilan diisi pada menu data keluarga .
4. Data Keluarga
Berisi tentang data keluarga pegawai. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa
sub menu yang perlu di isi yaitu :
4.1 Data Isteri / Suami
Klik input baru untuk anda melakukan input data isteri/suami pegawai. Setelah diisi semua klik tombol simpan.
4.2 Anak
Klik input baru untuk anda melakukan input data anak pegawai. Setelah diisi semua klik tombol simpan.
5. Pengeluaran
Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.
1. Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
2. Pengeluaran lainnya Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
Demikian Cara Mengisi Siharka 2020 di situs https://siharka.menpan.go.id untuk PNS atau ASN yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.
Jika anda menginginkan Download petunjuk pengisian Siharka pegawai yang di release oleh KemenpanRB ini dalam bentuk file word silakan klik tautan Download Manual Pengisian Siharka Pegawai.
Jika anda menginginkan Download petunjuk pengisian Siharka pegawai yang di release oleh KemenpanRB ini dalam bentuk file word silakan klik tautan Download Manual Pengisian Siharka Pegawai.
Tonton Cara Mengisi Si Harka 2020 di situs https://siharka.menpan.go.id untuk PNS atau ASN di YouTube
Baca Juga Artikel Terkait