Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Belanja Online Keperluan Sekolah, Pengadaan Barang dan Jasa Pendidikan Kini Bisa Secara Online di SIPLah





Berikut adalah ketentuan Belanja Online Keperluan Sekolah, Pengadaan Barang dan Jasa Pendidikan Kini Bisa Secara Online di SIPLah:
Belanja Online Keperluan Sekolah, Pengadaan Barang dan Jasa Pendidikan Kini Bisa Secara Online di SIPLah
Belanja Online Keperluan Sekolah, Pengadaan Barang dan Jasa Pendidikan Kini Bisa Secara Online di SIPLah
(Gambar: Siplah Tokoladang)

1.    Sesuai amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
2.    Sesuai permendikbud 14/2020 tentang PBJ oleh satuan pendidikan, transaksi sekolah di atas 200jt dapat dilakukan melalui daring. untuk fitur layanan belanja di atas 200jt di SIPLah (marketplace) sedang dalam proses verifikasi dengan kemendikbud karena adanya perubahan alur transaksi dan dokumen.
3.    User Dapodik yang dapat mengakses SIPLah adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
4.    SIPLah memfasilitasi pembelian buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan setelah tahun 2015.



5.    Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
6.    Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari akan memberi tanggapan akan surat tersebut.
7.    Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login:
·  Silahkan hubungi operator Dapodik Dinas Pendidikan.
·  Helpdesk dapodik yang ditunjuk ke masing-masing Satuan Pendidikan (dapat diakses melalui https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, login menggunakan Operator).
8.  Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
9.  Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengisi dan mengunggah BAST.
10.    Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam proses transaksi dan bagi Penyedia yang terkendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring SIPLah terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).



Baca Juga
Download Panduan Pengguna SIPLah - Siplah Belanja - BLANJA.com

Simak Cara Belanja di SIPLah