Download Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021
Salah satu dokumen yang diperukan oleh sekolah untuk memulai kegiatan Belajar Mengajar di sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah Kalender Pendidikan 2020/2021. Pada tanggal 2 Maret 2020 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mempublikasikan Kalender Pendidikan 2019 2010 Lampung. Kalender Pendidikan 2020/2021 Provinsi Lampung ini berikutnya akan saya bagikan melalui link Download Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut adalah Cuplikan Kata pengantar Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 yang mana Penyusunan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pedoman ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/590/V.01/DP.1C/2020 tanggal 2 Maret 2020 hal Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Penyusunan Pedoman tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 tahun 2018 tentang Standar Isi dan mengacu dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu pedoman ini disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung serta seluruh KKKS SD, MKKS SMP, SMA, dan SMK Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung pada tanggal 2 Maret 2020.
Dalam rangka pelayanan pembelajaran yang bermutu, unggul dan berdaya saing di sekolah, maka setiap sekolah diwajibkan menyusun kalender akademik yang lebih terinci dan operasional dalam bentuk kegiatan mingguan, bulanan, semester/tengah tahunan dan tahunan. Oleh karena itu pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam rangka penyusunan kalender akademik di sekolah. Disamping itu dalam setiap penyusunan rencana program kegiatan di sekolah, Kalender Pendidikan ini dapat digunakan secara konsekuen dengan tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara optimal.
Kalender Pendidikan Provinsi Lampung 2020/2021 ini memuat jumlah jam belajar efektif di TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Lampung dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan nomor 800/590.a/V.01/DP.1C/2020.
Berikut adalah cuplikan isi Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam keputusan ini adalah :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Provinsi.
2. Dinas Pendidikan Kab/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah Kabupaten/Kota;
3. PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan prasekolah/ pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun ;
4. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
6. Minggu efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
7. Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80 (delapan puluh) hari belajar sekolah;
8. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil;
9. Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah;
10. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama;
11. Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.
Mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
b. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;
c. Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur ;
d. Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
2. Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan pada :
a. PAUD (TK) pada tanggal 15 Juni 2020 s.d 10 Juli 2020
b. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10 Juli 2020
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10 Juli 2020
d. Sekolah Menengah Atas (SMA/ SMALB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni s.d 17 Juni 2020
e. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :
· pendaftaran tanggal 15 s.d 17 juni 2020
· tes khusus SMK tanggal 15 s.d 17 juni 2020
· pengumuman tangggal 18 juni 2020
3. Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2020/2021.
Awal dan Akhir Tahun Ajaran Provinsi Lampung
1. Awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.
2. Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah sehari sebelum waktu awal tahun pelajaran 2021/2022.
3. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan belajar di ruang kelas sudah berjalan secara efektif.
4. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara).
5. Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa orientasi/masa pengenalan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal tahun pelajaran 2020/2021.
Kegiatan orientasi bagi peserta didik baru:
a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari senin pada tanggal 13 Juli 2020 antara lain :
1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran 2020/2021.
b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru
MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Kegiatan Pembelajaran
Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester II (dua):
1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/ SMALB pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. KTSP
b. Program Kerja Sekolah dan;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). d. melaksanakan dengan menggunakan dapodik.
4. Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya
b. Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler
c. Program semester
5. Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum.
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TK/TKLB:
1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.
b. SD/SDLB:
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
3) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.
c. SMP/SMPLB
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d. SMA/SMALB
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e. SMK
1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
3) Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang direncanakan mulai awal tahun pelajaran 2020/2021 belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB/ SMK dilaksanakan pada:
(a) Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada jum’at, tanggal 18 Juni 2021.
(b) Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada saptu, tanggal 19 Juni 2021.
Perayaan ulang tahun daerah/ kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain- lain tidak boleh mengurangi hari belajar efektif.
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
a. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
b. Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester, pekan olah raga dan seni (Porseni), karya wisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya
c. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu
PENILAIAN HASIL BELAJAR
1) Penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah.
2) Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester;
3) Penilaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum libur akhir semester;
4) Ujian praktek waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing.
Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan minggu keempat April 2021;
2. Ujian Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan minggu kedua April 2021.
3. Ujian Sekolah SMK bulan April 2021
4. Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2021;
LIBUR SEKOLAH
(1) Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah;
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum.
Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 12 (dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta menyesuaikan dengan hari kalender, yakni : (1) Semester ganjil 21 Desember 2020 s.d. 1 Januari 2021; (2) Semester genap 21 Juni 2021 s.d. 11 Juli 2021.
Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut:
a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari);
b. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah;
c. Kepala sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;
Bagi sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN OLEH SEKOLAH
a. Setiap sekolah wajib membuat kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku, atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
b. Kalender pendidikan dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam dan hari efektif belajar, hari libur sekolah (libur umum dan libur khusus), kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program pembelajaran dan pembinaan.
c. Jumlah jam dan hari efektif belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional.
d. Sekolah dalam menyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/ kota.
e. Sekolah wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah dan orang tua murid.
KALENDER PENDIDIKAN DAN HARI-HARI LIBUR SEKOLAH BAGI PAUD (TK), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2019/2020`
1. Hari Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 15 Juli 2020
2. Libur awal Puasa (perkiraan)*) menyesuaikan
3. Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H *) (perkiraan) menyesuaikan
4. Libur Semeter Ganjil 23 Des 2020 s.d 3 Januari 2021
5. Pelaksanaan UN/US (perkiraan) **) Bulan April – Mei 2021
Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 |
Download Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021
Bagi anda yang menginginkan file Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut silakan Download Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan cara klik tautan dibawah ini:
DownloadKalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021
Demikian artikel Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
Baca Juga