Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021
Mariyadi.com. Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021. Dokumen acuan penyusunan perangkat mengajar bagi guru pada tahun pelajaran 2020/2021 adalah kalender pendidikan. Dengan adanya kalender pendidikan maka akan dapat diketahui perhitungan rincian pekan efektif. Termasuk bapak ibu guru di Provinsi Jawa Timur juga menunggu diterbitkannya Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ibarat gayung bersambut, pada tanggal 31 maret 2020 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur telah mempublikasikan Kalender Pendidikan 2019/2010 Jawa Timur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2042/101.1/2020 tanggal 31 Maret 2021. Kalender Pendidikan 2020/2021 Provinsi Jawa Timur ini berikutnya akan saya bagikan melalui link Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dengan telah diterbitkannya Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran yang bermutu, unggul dan berdaya saing di sekolah, maka setiap sekolah diwajibkan menyusun kalender akademik yang lebih terinci dan operasional dalam bentuk kegiatan mingguan, bulanan, semester/tengah tahunan dan tahunan. Oleh karena itu pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam rangka penyusunan kalender akademik di sekolah. Disamping itu dalam setiap penyusunan rencana program kegiatan di sekolah, Kalender Pendidikan ini dapat digunakan secara konsekuen dengan tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara optimal.
Berikut adalah cuplikan isi Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR : 420/2042/101.1/2020 HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI UBUR BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021
· 13 Juli 2020 Hari Pertama Masuk Sekolah / Permulaan Tahun Ajaran Baru
· Akhir Tahun pelajara 2020/2021 adalah tanggal 19 Juni 2021
· Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;
· Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13 s.d.15 Juli 2020.
· Hari pertama kegiatan pembelajaran :
1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur
· BEBAN BELAJAR
1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);
2) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
a. Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing• masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
b. Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;
3) Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari;
4) Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari; (5) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB:
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB:
1. Kurikulum 2006 SDLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB 26 jam dan maksimal 31 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) 30 menit per jam pelajaran, dan untuk Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(Dl), Tunaganda(G) sebanyak 30 men it.
Jam belajar efektif kelas II kelas III SDLB 28 jam dan maksimal 32 jam perminggu pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tuna netra {A), Tuna rungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(Dl), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk SDLB 32 jam dan maksimal 34 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu untuk Tuna netra(A), Tuna rungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) 35 menit per jam pelajaran sedangkan untuk Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang(Dl), Tu nag menitJam belajar efektif setiap minggu.
c. SMPLB
1. Kurikulum 2006 SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu 34 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tuna laras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(Dl), dan Tuna Ganda(G).
d. SMALB
1. Kurikulum 2006 SMALB
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu sejumlah 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra(A), Tuna Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna Laras(E), Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(Dl), dan Tuna Ganda(G).
e. SMA
1. Kurikulum 2006
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 39 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit.
2. Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit.
f. SMK Program 3 Tahun
1. Kurikulum 2006
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
2. Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
g. SMK Program 4 Tahun
1. Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;
2. Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
(1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :
a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Raport Mutu atau EDS;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak-l<anak (RKATK);
d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
e. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.
(2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP, UKBM bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder.
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
(1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
(2) Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
(3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
PENILAIAN HASIL BELAJAR
(1) Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
(2) Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri.
(1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a. Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
(2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
a. Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2021;
b. Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2021;
c. Ujian SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2021;
c. Ujian SMK untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan pada minggu akhir bulan Maret 2021;
d. Ujian SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2021.
e. Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
LIBUR SEKOLAH
(1) Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;
(2) Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, setempat sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
(1) Li bur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1441 H;
(2) Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 4 ( em pat) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
(4) Satuan Pendidikan yang melakukan Ii bur bu Ian Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
(1) Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur; •
(2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(3) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 884 /2697/101.1/2019 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021
Bagi anda yang menginginkan file Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 tersebut silakan Download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan cara klik tautan dibawah ini:
Demikian artikel Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.
Baca Juga