Download Juknis BOS 2021: Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Mariyadi.com. Berikut adalah Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS 2021 untuk BOS Reguler. Setelah sebelumnya saya update Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Setelah sebelumnya saya bagikan link Download Juknis BOS 2020/2021 Revisi Pdf berisi Permendikbud No 19 Tahun 2020 sebagai bahan acuan penyelenggaraan sekolah Tahun 2021 maka pada artikel ini saya perbaharui informasi juknis bos 2021 kemdikbud khususnya juknis bos reguler 2021 dari permendikbud tentang juknis bos 2021 yang dapat anda download juknis bos 2021 ini dalam bentuk link download juknis bos 2020 pdf download juknis bos 2020/2021 pada akhir postingan ini. Untuk download juknis bos 2021 kemenag pdf berisi juknis bos kemenag 2021 silakan baca artikel saya sebelumnya.
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS 2021 untuk BOS Reguler berisi Pokok-pokok Kebijakan sebagai bahan acuan penyelenggaraan sekolah Tahun 2021.
9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021
Tujuan BOS
- membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
- mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
- meningkatkan mutu pembelajaran.
Syarat dan Kriteria Penerima BOS
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
- memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
- memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan. (dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain dan Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik)
- bukan satuan pendidikan kerja sama
Penetapan Sekolah Penerima
Selengkapnya silakan Download Juknis BOS 2021 pada tautan dibawah ini: