PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH
Mariyadi.com. Berikut adalah isi dari Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang peraturan pemerintah tentang pppk untuk melaksanakan perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pppk.
Permendagri No. 6 Tahun 2021 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;
Mengingat
:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nergara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
6264);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden
Nomor 11 Tahun
2015 tentang Kementerian Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
3. Gaji
PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib
dibayarkan oleh pemerintah
secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan.
4. Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Belanja
Pegawai adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan kompensasi
yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah,
pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pegawai aparatur sipil negara
ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengguna Anggaran
yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas
dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
7. Surat
Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang
digunakan sebagai dasar pencairan
dana atas beban
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
8. Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat
pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan
PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.
9. Gaji Induk
adalah Gaji yang
dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang meliputi Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada
Gaji.
10. Gaji
Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya
melalui Gaji Induk.
11. Kekurangan
Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada PPPK karena perubahan golongan, Gaji
berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
12. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1)
Pembayaran Belanja Pegawai
bagi PPPK yang
bekerja pada Instansi Daerah meliputi:
a.
Gaji; dan
b.
tunjangan.
(2)
Pembayaran Belanja Pegawai
bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
diangkat dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
(4) Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pasal 3
Peraturan
Menteri ini mengatur mengenai:
a. pengelolaan
Belanja Pegawai bagi PPPK;
b. Gaji, tunjangan,
pemotongan pembayaran dan
syarat pembayaran PPPK;
c. penyelesaian
pembayaran Belanja Pegawai; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
BAB
II
PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 4
(1)
Pengelolaan Belanja Pegawai
bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik.
(2)
Pengelolaan Belanja Pegawai
bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh
pejabat pengelola Belanja Pegawai
bagi PNS pada
Instansi Daerah.
(3)
Pelaksanaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan
elemen data berdasarkan
dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan
atau mutasi data kepegawaian.
(2)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
a.
keputusan pengangkatan PPPK;
b.
data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c.
perjanjian kerja;
d.
SPMT;
e.
nomor pokok wajib pajak;
f.
data keluarga berdasarkan:
1.
kartu keluarga;
2.
surat nikah atau akta perkawinan;
3.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan;
dan/atau
4.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
g.
nomor induk kependudukan; dan/atau h.
surat pernyataan pelantikan.
(3)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk pemberhentian
sebagai PPPK meliputi:
a.
keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b. surat keterangan kematian PPPK.
(4)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan
penurunan golongan.
(5)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
perubahan data keluarga meliputi:
a.
surat nikah atau akta perkawinan;
b.
akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai
peruntukannya;
c.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari
pengadilan; dan/atau
d.
surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun
untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun
sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(6)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:
a.
perpanjangan kerja; dan/atau
b.
pengangkatan PPPK.
(7)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
data utang kepada daerah meliputi:
a.
data utang karena
kelebihan pembayaran
berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA;
dan
b.
data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
(8)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kenaikan
Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:
a.
keputusan kenaikan Gaji berkala; atau
b. keputusan kenaikan Gaji istimewa.
Pasal 6
(1)
Perekaman atau perubahan
elemen data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan
Pasal 5 menghasilkan daftar perubahan data pegawai.
(2)
Ketentuan dan peruntukkan
daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan Belanja
Pegawai bagi PNS pada
Instansi Daerah.
BAB III
GAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DAN SYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian
Kesatu
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 7
(1) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.
(2)
Pelaksanaan pembayaran Gaji
dan tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama
setiap bulan.
(3)
Dalam kondisi tertentu,
pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan
dapat dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pembayaran Gaji dan
tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh
Instansi Daerah.
Pasal 8
(1)
Gaji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7
ayat (1), besarannya didasarkan
pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.
(2)
Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Gaji sebelum
dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
(3)
Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan sebagai
salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto
guna memudahkan penyelesaian
administrasi pembayaran.
Pasal 9
(1)
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai
dengan tunjangan yang
berlaku bagi PNS pada Instansi
Daerah.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tunjangan keluarga;
b.
tunjangan pangan/beras;
c.
tunjangan jabatan struktural;
d.
tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e.
tunjangan lainnya.
Pasal 10
Tunjangan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
tunjangan suami/isteri; dan
b. tunjangan anak.
Pasal
11
(1)
Tunjangan suami/isteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
(2)
Tunjangan suami/isteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.
(3)
Tunjangan suami/isteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan
surat keterangan dan
surat nikah atau akta perkawinan
untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
(4)
Tunjangan suami/isteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian
atau suami/isteri meninggal
dunia yang dibuktikan dengan:
a.
Akta perceraian atau
putusan perceraian dari pengadilan; atau
b.
surat keterangan kematian.
(5)
Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau PPPK, tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai
Gaji pokok lebih tinggi.
Pasal 12
(1) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen)
dari Gaji pokok.
(2)
Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PPPK dengan
ketentuan:
a.
paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b.
dapat diberikan kepada
anak kandung, anak
tiri, atau anak angkat.
(3)
Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a.
belum pernah menikah;
b.
belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c.
secara nyata menjadi
tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu)
tahun.
(4)
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat diperpanjang
sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih
sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat
keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
(5)
Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada bulan
berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang
dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b.
surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c.
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
(6)
Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, diberikan pada bulan berikutnya sejak
PPPK melaporkan perkawinan
yang dibuktikan dengan surat
keterangan dan surat
nikah atau akta perkawinan untuk
mendapatkan tunjangan keluarga.
(7)
Tunjangan anak bagi
anak angkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan
untuk paling banyak
1 (satu) orang anak
dan hanya diberikan kepada
PPPK yang sudah menikah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a.
(8)
Pembayaran tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung
mulai bulan berikutnya apabila:
a.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua
puluh satu) tahun dan tidak terdapat
surat keterangan masih
sekolah, kuliah, atau kursus
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4);
b.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat
telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
c.
anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang
dibuktikan dengan surat
pernyataan dari PPPK
yang bersangkutan; dan/atau
d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Pasal
13
(1)
Tunjangan pangan/beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan
dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK
beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
(2)
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan
untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
(3) Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
Pasal
14
(1)
Tunjangan jabatan struktural
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf c diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan
struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan
dengan keputusan dari pejabat
yang berwenang.
(2)
Tunjangan jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan,
penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan
SPMT.
(3)
Dalam hal PPPK
yang menduduki jabatan
struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai
bulan berkenaan.
(4)
Pembayaran tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerja
berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia;
c.
diberhentikan sebagai PPPK; atau
d.
dijatuhi hukuman penjara
atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
Pasal
15
(1)
Tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf d diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan
fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan
pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
(2)
Tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan
perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan
dengan SPMT.
(3)
Dalam hal PPPK
yang menduduki jabatan
fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai
bulan berkenaan.
(4)
Pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerjanya
berakhir dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia; atau
c.
diberhentikan sebagai PPPK.
(5) PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
Pasal
16
(1)
Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diberikan
setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang
mengatur mengenai tunjangan
yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pasal
17
(1)
Pembayaran Gaji dan
tunjangan kepada PPPK
yang belum masuk dalam
daftar pembayaran Gaji
Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan melalui
Gaji Susulan.
(2) Pembayaran Gaji Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras.
Pasal
18
(1)
Dalam hal terdapat
perubahan salah satu
atau lebih komponen Gaji dalam
daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1)
yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Belanja
Pegawai, selisih kekurangan
pembayaran tersebut diberikan sebagai Kekurangan Gaji.
(2)
Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perubahan:
a.
besaran Gaji pokok; dan/atau
b.
komponen tunjangan.
(3)
Kekurangan Gaji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri.
(4)
Kekurangan Gaji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji
yang baru telah diterbitkan.
(5)
Dalam hal perubahan
besaran salah satu
atau lebih komponen Gaji dalam
daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(1) mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut
disetor ke kas daerah
atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.
Bagian
Kedua
Pemotongan
Pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal
19
(1)
Pembayaran Gaji dan
tunjangan yang diterima
PPPK setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dikenakan pemotongan.
(2)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pajak penghasilan;
b.
iuran jaminan kesehatan;
c.
jaminan hari tua; dan
d.
potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
20
(1)
Pemotongan pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung oleh PPPK yang
bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masing- masing PPPK dalam daftar
pembayaran Gaji.
(3)
Tata cara pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai
tarif serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perpajakan.
Pasal
21
(1)
Pemotongan iuran jaminan
kesehatan bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang
diterima setiap bulan.
(2)
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar
perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.
(3)
Pemotongan iuran jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.
(4)
Pemotongan iuran jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihentikan mulai
bulan berikutnya,
berdasarkan keputusan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
a.
diberhentikan sebagai PPPK; atau
b. meninggal dunia.
(5)
Pemotongan iuran jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan
kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal
22
Pemotongan
jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf
c dan pemotongan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian
Ketiga
Syarat
Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal
23
(1)
Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan
setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan
PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
(2)
Penerbitan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan
Badan Kepegawaian Negara yang
mengatur mengenai petunjuk
teknis pengadaan PPPK.
(3)
SPMT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diberlakusurutkan dari tanggal
penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi
PPPK.
(4)
Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada tanggal hari kerja pertama
bulan berkenaan, Gaji
dan tunjangannya dibayarkan terhitung
mulai bulan berkenaan.
(5)
Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan
berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
(6)
Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihentikan terhitung mulai
bulan berikutnya sejak PPPK yang
bersangkutan:
a.
masa perjanjian kerjanya berakhir
dan tidak diperpanjang;
b.
meninggal dunia; atau diberhentikan.
BAB
IV
PENYELESAIAN
PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI
Pasal
24
(1)
Penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c terdiri atas:
a.
pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK; dan
b.
pembaharan tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibebankan pada daftar pelaksanaan anggaran
satuan kerja perangkat
daerah terkait.
(3)
Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji
dan tunjangan PPPK
dalam daftar pembayaran Gaji
Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4)
Daftar perhitungan Gaji
dan tunjangan dalam
daftar pembayaran Gaji
Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai
dengan format pembayaran Gaji dan tunjangan yang berlaku bagi PNS daerah.
Pasal
25
(1)
Pembayaran Gaji dan
tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1),
dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah
membayar langsung oleh pejabat penandatangan surat
perintah membayar ke rekening PPPK yang bersangkutan.
(2)
Pejabat penandatangan surat
perintah membayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mengajukan surat perintah membayar Gaji dan tunjangan
PPPK kepada bendahara umum daerah.
(3)
Bendahara umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan SP2D
berdasarkan surat perintah membayar yang diterima kepada bank operasional mitra
kerjanya.
(4)
Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 2 (dua) hari
sejak surat perintah membayar diterima.
(5)
Tata cara pengajuan
penerbitan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada
pengelolaan Belanja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
mengatur
mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pasal
26
(1)
Pembayaran tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b dibuat dalam rekapitulasi daftar pembayaran tambahan penghasilan
PPPK dengan memperhitungkan kewajiban
pajak penghasilan yang berlaku pada pembayaran tambahan penghasilan PNS
pada Instansi Daerah.
(2)
Kewajiban pajak yang
berlaku pada pembayaran tambahan penghasilan PNS
pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK
yang bersangkutan.
BAB
V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
27
(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan
tunjangan PPPK yang dilaksanakan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan
tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB
VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal
28
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD
TITO KARNAVIAN
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2021
DIREKTUR
JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 53
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum,
ttd
R.
Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP.
19690818 199603 1001
Pencarian
perpres
tentang gaji pppk 2020 pdf
perpres
98 tahun 2020 .pdf download gratis
lampiran
perpres 98 tahun 2020 pdf
pp
98 tahun 2020 tentang pppk pdf
besaran
gaji dan tunjangan pppk
penjelasan
uu no. 5 tahun 2014