Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH

Mariyadi.com. Berikut adalah isi dari Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang peraturan pemerintah tentang pppk untuk melaksanakan perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pppk. 

www.mariyadi.com


Permendagri No. 6 Tahun 2021 ini untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  7  ayat  (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;

Mengingat :    

1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil    Nergara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun     2014  Nomor  6,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

4.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  49  Tahun  2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran    Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2018 Nomor   224,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6264);

6.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2019  tentang Pengelolaan     Keuangan    Daerah    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

7.    Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2015  tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

8.    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :  PERATURAN  MENTERI  DALAM  NEGERI  TENTANG  TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN   KERJA   YANG   BEKERJA   PADA INSTANSI DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat   PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja  untuk jangka   waktu tertentu dalam  rangka  melaksanakan  tugas  jabatan pemerintahan.

2.    Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3.    Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam  bentuk uang   yang   wajib   dibayarkan   oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung   jawab,   dan   risiko pekerjaan.

4.    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah    kabupaten/kota    yang    meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

5.    Belanja Pegawai adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan  kompensasi   yang   diberikan   kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pegawai aparatur sipil       negara   ditetapkan   sesuai   dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.    Pengguna  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat  PA  adalah pejabat    pemegang    kewenangan    penggunaan    anggaran untuk   melaksanakan   tugas   dan   fungsi   satuan   kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

7.    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan  dana  atas  beban  anggaran  pendapatan  dan belanja daerah.

8.    Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.

9.    Gaji  Induk  adalah  Gaji  yang  dibayarkan  secara  rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang meliputi Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji.

10.    Gaji Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.

11.    Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada PPPK karena perubahan golongan, Gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.

12.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Pasal 2

(1) Pembayaran  Belanja  Pegawai  bagi  PPPK  yang  bekerja pada Instansi Daerah meliputi:

a. Gaji; dan

b. tunjangan.

(2) Pembayaran  Belanja  Pegawai  bagi  PPPK  sebagaimana dimaksud      pada  ayat  (1)  dibebankan  pada  anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) PPPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diangkat dalam jabatan   tertentu   untuk   melaksanakan   tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.

(4) Ketentuan   mengenai   teknis   pembayaran   Gaji   dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

a.    pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;

b.    Gaji,  tunjangan,  pemotongan  pembayaran  dan  syarat pembayaran PPPK;

c.    penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan

d.   pembinaan dan pengawasan.

BAB II

PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 4

(1) Pengelolaan  Belanja  Pegawai  bagi  PPPK  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik.

(2) Pengelolaan  Belanja  Pegawai  bagi  PPPK  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  pejabat pengelola Belanja Pegawai   bagi   PNS   pada   Instansi Daerah.

(3) Pelaksanaan  secara  elektronik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

(1) Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan  elemen  data  berdasarkan  dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.

(2) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:

a. keputusan pengangkatan PPPK;

b. data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;

c. perjanjian kerja;

d. SPMT;

e. nomor pokok wajib pajak;

f. data keluarga berdasarkan:

1. kartu keluarga;

2. surat nikah atau akta perkawinan;

3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau

4. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

g. nomor induk kependudukan; dan/atau h.    surat pernyataan pelantikan.

(3) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), untuk  pemberhentian  sebagai PPPK meliputi:

a. keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau

b.    surat keterangan kematian PPPK.

(4) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1), untuk  penurunan  golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan.

(5) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan data keluarga meliputi:

a. surat nikah atau akta perkawinan;

b. akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;

c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak  dari  pengadilan; dan/atau

d. surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.

(6) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:

a. perpanjangan kerja; dan/atau

b. pengangkatan PPPK.

(7) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk data utang kepada daerah meliputi:

a. data     utang     karena     kelebihan     pembayaran berdasarkan   rincian     perhitungan     kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan

b. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.

(8) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) untuk  kenaikan  Gaji  berkala atau  kenaikan Gaji istimewa meliputi:

a. keputusan kenaikan Gaji berkala; atau

b. keputusan kenaikan Gaji istimewa.

Pasal 6

(1) Perekaman  atau  perubahan  elemen  data  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  dan  Pasal  5  menghasilkan daftar perubahan data pegawai.

(2) Ketentuan  dan  peruntukkan  daftar  perubahan  data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Belanja  Pegawai  bagi  PNS  pada  Instansi Daerah.

 

BAB III

GAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DAN SYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Bagian Kesatu

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 7

(1) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan  dan  dituangkan  dalam  daftar  pembayaran  Gaji Induk.

(2) Pelaksanaan     pembayaran     Gaji     dan     tunjangan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dilakukan  pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

(3) Dalam  kondisi  tertentu,  pelaksanaan  pembayaran Gaji dan      tunjangan   dapat   dikecualikan   dari   ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pembayaran  Gaji  dan  tunjangan  PPPK  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan pemotongan pajak penghasilan     sesuai    dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.

 

Pasal 8

(1) Gaji  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (1), besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.

(2) Besaran Gaji  sebagaimana     dimaksud     pada ayat (1) merupakan  besaran Gaji    sebelum  dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan  yang  mengatur mengenai pajak penghasilan.

(3) Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan   sebagai   salah   satu   unsur perhitungan penghasilan   bruto   guna   memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

 

Pasal 9

(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan  sesuai  dengan  tunjangan  yang  berlaku  bagi PNS pada Instansi Daerah.

(2) Tunjangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan/beras;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

e. tunjangan lainnya.

 

Pasal 10

Tunjangan keluarga  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  9 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. tunjangan suami/isteri; dan

b. tunjangan anak.

Pasal 11

(1) Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.

(2) Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.

(3) Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK  melaporkan    perkawinan    [pernikahan]    yang dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dan  surat  nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

(4) Tunjangan  suami/isteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi  perceraian  atau  suami/isteri  meninggal  dunia yang dibuktikan dengan:

a. Akta   perceraian   atau   putusan   perceraian   dari pengadilan; atau

b. surat keterangan kematian.

(5) Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik   Indonesia,   atau   PPPK,   tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Pasal 12

(1)  Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.

(2) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:

a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan

b. dapat  diberikan  kepada  anak  kandung,  anak  tiri, atau anak angkat.

(3) Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b   diberikan   tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan

c. secara   nyata   menjadi   tanggungan   PPPK   sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

(4) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan  surat  keterangan  masih  sekolah, kuliah, atau kursus.

(5) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau

c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

(6) Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pada bulan berikutnya sejak  PPPK  melaporkan  perkawinan  yang dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dan  surat  nikah  atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

(7) Tunjangan  anak  bagi  anak  angkat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  huruf  b  diberikan  untuk  paling  banyak  1 (satu)  orang  anak  dan  hanya diberikan  kepada  PPPK  yang sudah  menikah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf a.

(8) Pembayaran  tunjangan  anak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dihentikan   terhitung   mulai   bulan berikutnya apabila:

a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat  surat  keterangan  masih  sekolah, kuliah,    atau    kursus    sebagaimana    dimaksud pada ayat (4);

b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat  telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;

c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki  penghasilan   sendiri   yang   dibuktikan dengan surat    pernyataan    dari    PPPK    yang bersangkutan; dan/atau

d. anak   kandung,   anak   tiri,   atau   anak   angkat meninggal dunia  yang  dibuktikan  dengan  surat keterangan kematian.

Pasal 13

(1) Tunjangan pangan/beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang atau beras  kepada  PPPK  beserta  keluarganya  yang berhak mendapatkan tunjangan.

(2) Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

(3) Besaran    harga    pangan/beras    untuk    pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.

Pasal 14

(1) Tunjangan  jabatan  struktural  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan    dari    pejabat    yang berwenang.

(2) Tunjangan  jabatan  struktural  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

(3) Dalam  hal  PPPK  yang  menduduki  jabatan  struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama   bulan   berkenaan,   tunjangan   jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

(4) Pembayaran tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa    perjanjian    kerja    berakhir    dan    tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK; atau

d. dijatuhi     hukuman     penjara     atau     kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(5) PPPK    yang    menduduki    jabatan    struktural    dan diberhentikan   sebagai   PPPK   sebagaimana   dimaksud pada ayat (4) huruf c,  tunjangan  jabatan  strukturalnya tetap dihentikan  meskipun  PPPK  yang  bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

Pasal 15

(1) Tunjangan  jabatan  fungsional  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d diberikan kepada PPPK yang menduduki  jabatan  fungsional  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.

(2) Tunjangan  jabatan  fungsional  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan     perjanjian     kerja     dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

(3) Dalam  hal  PPPK  yang  menduduki  jabatan  fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama   bulan   berkenaan,   tunjangan   jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

(4) Pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa   perjanjian   kerjanya   berakhir   dan   tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia; atau

c. diberhentikan sebagai PPPK.

(5) PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

Pasal 16

(1) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai   dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan       yang  mengatur  mengenai  tunjangan  yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.

(2) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk         tambahan    penghasilan    sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 17

(1) Pembayaran  Gaji  dan  tunjangan  kepada  PPPK  yang belum   masuk  dalam  daftar  pembayaran  Gaji  Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan melalui Gaji Susulan.

(2) Pembayaran Gaji Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras.

Pasal 18

(1) Dalam  hal  terdapat  perubahan  salah  satu  atau  lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (1)  yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran    Belanja    Pegawai,    selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai Kekurangan Gaji.

(2) Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:

a. besaran Gaji pokok; dan/atau

b. komponen tunjangan.

(3) Kekurangan   Gaji   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri.

(4) Kekurangan   Gaji   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) dilakukan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji yang baru telah diterbitkan.

(5) Dalam  hal  perubahan  besaran  salah  satu  atau  lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud    dalam    Pasal    7    ayat    (1) mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran     tersebut   disetor   ke   kas   daerah   atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.

 

Bagian Kedua

Pemotongan Pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 19

(1) Pembayaran  Gaji  dan  tunjangan  yang  diterima  PPPK setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan pemotongan.

(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pajak penghasilan;

b. iuran jaminan kesehatan;

c. jaminan hari tua; dan

d. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

(1) Pemotongan  pajak  penghasilan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan  ditanggung  oleh PPPK yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan pemotongan pajak  penghasilan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masing- masing PPPK dalam daftar pembayaran Gaji.

(3) Tata cara pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan pajak penghasilan     sesuai    dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

 

Pasal 21

(1) Pemotongan   iuran   jaminan   kesehatan   bagi   PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.

(3) Pemotongan   iuran   jaminan   kesehatan   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.

(4) Pemotongan   iuran   jaminan   kesehatan   sebagaimana dimaksud pada   ayat   (3)   dihentikan   mulai   bulan berikutnya,  berdasarkan  keputusan  yang  dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:

a. diberhentikan sebagai PPPK; atau

b.    meninggal dunia.

(5) Pemotongan   iuran   jaminan   kesehatan   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran   jaminan   kesehatan   bagi   pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasal 22

Pemotongan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal   19   ayat   (2)   huruf   c   dan   pemotongan   lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Bagian Ketiga

Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

Pasal 23

(1) Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

(2) Penerbitan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti        ketentuan   peraturan   Badan   Kepegawaian Negara  yang   mengatur   mengenai   petunjuk   teknis pengadaan PPPK.

(3) SPMT   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat (2)   tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

(4) Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari      kerja    pertama    bulan    berkenaan,    Gaji    dan tunjangannya      dibayarkan    terhitung    mulai    bulan berkenaan.

(5) Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.

(6) Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  dihentikan  terhitung  mulai  bulan  berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:

a. masa   perjanjian   kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;       

b. meninggal dunia; atau diberhentikan.        

 

BAB IV

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BELANJA PEGAWAI

 

Pasal 24

(1) Penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

a. pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK; dan

b. pembaharan   tambahan   penghasilan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(2)   Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibebankan pada daftar pelaksanaan  anggaran  satuan  kerja  perangkat  daerah terkait.

(3) Pembayaran Gaji dan tunjangan bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Gaji  dan  tunjangan  PPPK  dalam  daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(4) Daftar  perhitungan  Gaji  dan  tunjangan  dalam  daftar pembayaran Gaji    Induk    sebagaimana    dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan format pembayaran Gaji dan tunjangan yang berlaku bagi PNS daerah.

 

Pasal 25

(1) Pembayaran  Gaji  dan  tunjangan  PPPK  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilaksanakan melalui penerbitan       surat   perintah   membayar   langsung  oleh pejabat  penandatangan  surat  perintah  membayar  ke rekening PPPK yang bersangkutan.

(2) Pejabat    penandatangan    surat    perintah    membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan surat perintah membayar Gaji dan tunjangan PPPK kepada bendahara umum daerah.

(3) Bendahara umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan SP2D berdasarkan surat perintah membayar yang diterima kepada bank operasional mitra kerjanya.

(4) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 2 (dua) hari sejak surat perintah membayar diterima.

(5) Tata    cara    pengajuan    penerbitan    surat    perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada pengelolaan Belanja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

Pasal 26

(1) Pembayaran     tambahan     penghasilan     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dibuat dalam rekapitulasi daftar pembayaran tambahan penghasilan PPPK            dengan    memperhitungkan    kewajiban    pajak penghasilan yang berlaku pada pembayaran tambahan penghasilan PNS pada Instansi Daerah.

(2) Kewajiban   pajak   yang   berlaku   pada   pembayaran tambahan penghasilan   PNS   pada   Instansi   Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 27

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan    pembinaan       terhadap       pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang dilaksanakan oleh        gubernur  dan  bupati/wali  kota  sesuai  dengan kewenangannya.

(2) Gubernur    dan    bupati/wali    kota    sesuai    dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 28

 

Peraturan  Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2021

 

 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2021

 

 

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 53

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,

 

ttd

 

R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c)

NIP. 19690818 199603 1001

 

Pencarian

perpres tentang gaji pppk 2020 pdf

perpres 98 tahun 2020 .pdf download gratis

lampiran perpres 98 tahun 2020 pdf

pp 98 tahun 2020 tentang pppk pdf

besaran gaji dan tunjangan pppk

penjelasan uu no. 5 tahun 2014