Guru Penggerak Angkatan 5: Syarat, Daerah Sasaran, Cara Daftar dan Jadwal Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5
Mariyadi.com. Berikut ini saya sajikan informasi terbaru tentang Guru Penggerak Angkatan 5 meliputi Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 5, Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 5 dan Jadwal Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 serta cara Guru Penggerak Angkatan 5. Melalui surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 4469/B2/GT.03.03/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota termasuk daerah guru penggerak angkatan 5 Kemdikbudristek menyampaikan informasi Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 Berisi informasi daftar guru penggerak angkatan 5, syarat guru penggerak angkatan 5.
Guru Penggerak Angkatan 5 |
Berikut adalah kutipan dari surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 4469/B2/GT.03.03/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota termasuk daerah guru penggerak angkatan 5 Kemdikbudristek menyampaikan informasi Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 Berisi informasi daftar guru penggerak angkatan 5, syarat guru penggerak angkatan 5.
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 5. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
PGP angkatan 5 akan dilaksanakan pada sasaran 166 Kabupaten/Kota (daftar kabupaten/kota wilayah sasaran PGP angkatan 5 sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 5 direncanakan akan dimulai pada bulan April 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 5 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 5 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing- masing.
3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
- tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
- tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 4 – 29 Oktober 2021.
4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada guru-guru terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon guru penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Rejang Lebong
- Kabupaten Kaur
- Kota Bengkulu
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Kolaka Timur
- Kota Kendari
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
- Kota Tanjung Pinang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Cimahi
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kota Banda Aceh
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Siak
- Kota Dumai
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Pemalang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kulonprogo
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kota Pariaman
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Muara Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Empat Lawang
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Mesuji
- Kota Bandar Lampung
- Kota Metro
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Pacitan
- Kota Kediri
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kabupaten Labuhanbatu selatan
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Padang Sidempuan
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Toli Toli
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Parigi Muotong
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Toraja Utara
- Kota Makasar
- Kota Pare Pare
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Bali Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Sekadau
- Kota Singkawang
- Kabupaten Katingan
- Kabupaten Seruyan
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Gunung Mas
- Kabupaten Murung Raya
- Kalimantan selatan Kabupaten Tapin
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Timur
- Kota Samarinda
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Boven Digul
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bone Bolango
- Kota Gorontalo
- Kabupaten Sorong
- Kota Sorong
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Maybrat
- Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
- Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
- Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (learning management system)
- yang disediakan;
- Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor
- PGP atau PSP;
- Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak;
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
- Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan;
- Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
- mengisi biodata pada laman;
- mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
- mengunggah Ijazah S1/D4;
- mengunggah SK mengajar;
- mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).
- Informasi rekrutmen calon guru penggerak (8 September - 3 Oktober 2021)
- Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) (4 – 29 Oktober 2021)
- Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai (4 November - 8 Desember 2021)
- Pengumuman tahap 1 (13 – 17 Desember 2021)
- Simulasi Mengajar dan Wawancara (20 Desember 2021 – 18 Februari 2022)
- Pengumuman tahap 2 (22 - 25 Februari 2022)
- Pendidikan Guru Penggerak (5 April – 14 Oktober 2022)
- Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Mengakses dan login ke simpkb;
- Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak;
- Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;
- Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak.