Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Penggerak Angkatan 5: Syarat, Daerah Sasaran, Cara Daftar dan Jadwal Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5

Mariyadi.com. Berikut ini saya sajikan informasi terbaru tentang Guru Penggerak Angkatan 5 meliputi Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 5, Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 5 dan Jadwal Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 serta cara Guru Penggerak Angkatan 5.  Melalui surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 4469/B2/GT.03.03/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota termasuk daerah guru penggerak angkatan 5 Kemdikbudristek menyampaikan informasi Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 Berisi informasi daftar guru penggerak angkatan 5, syarat guru penggerak angkatan 5.

Guru penggerak angkatan 5 www.mariyadi.com
Guru Penggerak Angkatan 5

Berikut adalah kutipan dari  surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 4469/B2/GT.03.03/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota termasuk daerah guru penggerak angkatan 5 Kemdikbudristek menyampaikan informasi Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 Berisi informasi daftar guru penggerak angkatan 5, syarat guru penggerak angkatan 5.

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 5. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

PGP angkatan 5 akan dilaksanakan pada sasaran 166 Kabupaten/Kota (daftar kabupaten/kota wilayah sasaran PGP angkatan 5 sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 5 direncanakan akan dimulai pada bulan April 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 5 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.

1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 5 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing- masing.

3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

  • tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
  • tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 4 – 29 Oktober 2021.

4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada guru-guru terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon guru penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui  alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id. 

Lampiran 1 Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor   : 4469/B2/GT.03.15/2021
Tanggal  : 10 September  2021

DAFTAR WILAYAH SASARAN REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 5

Provinsi DKI Jakarta
  • Kabupaten Kepulauan Seribu
  • Kota Jakarta Pusat
  • Kota Jakarta Utara
  • Kota Jakarta Barat
  • Kota Jakarta Selatan
  • Kota Jakarta Timur

Provinsi Bengkulu
  • Kabupaten Bengkulu Utara
  • Kabupaten Rejang Lebong
  • Kabupaten Kaur
  • Kota Bengkulu

Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Kabupaten Buton
  • Kabupaten Buton Tengah
  • Kabupaten Kolaka Timur
  • Kota Kendari

Provinsi Babel
  • Kabupaten Bangka
  • Kabupaten Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Riau
  • Kota Tanjung Pinang

Provinsi Jawa Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kota Cimahi

Provinsi Aceh
  • Kabupaten Aceh Tengah
  • Kabupaten Aceh Tenggara
  • Kabupaten Aceh Tamiang
  • Kabupaten Bener Meriah
  • Kabupaten Pidie Jaya
  • Kota Banda Aceh

Provinsi Riau
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai

Provinsi Jawa Tengah 
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Pemalang
  • Kota Salatiga

Provinsi DI Yogyakarta 
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kota Yogyakarta

Provinsi Sumatera Barat 
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kota Pariaman

Provinsi Jambi 
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Sarolangun
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  • Kabupaten Tebo
  • Kabupaten Muara Jambi
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • Kabupaten Merangin

Provinsi Sumatera Selatan 
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kota Prabumulih

Provinsi Lampung 
  • Kabupaten Lampung Tengah
  • Kabupaten Lampung Barat
  • Kabupaten Tulang Bawang
  • Kabupaten Mesuji
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Metro

Provinsi Jawa Timur 
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Pacitan
  • Kota Kediri
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Mojokerto

Provinsi Nusa Tenggara Barat 
  • Kabupaten Lombok Tengah

Provinsi Maluku Utara 
  • Kabupaten Halmahera Utara
  • Kabupaten Halmahera Selatan

Provinsi Sumatera Utara 
  • Kabupaten Simalungun
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Padang Lawas Utara
  • Kabupaten Labuhanbatu Utara
  • Kabupaten Labuhanbatu selatan
  • Kota Medan
  • Kota Binjai
  • Kota Padang Sidempuan

Provinsi Sulawesi Utara 
  • Kabupaten Bolaang Mongondow
  • Kabupaten Minahasa Utara
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Provinsi Sulawesi Tengah 
  • Kabupaten Toli Toli
  • Kabupaten Morowali Utara
  • Kabupaten Parigi Muotong

Provinsi Sulawesi Selatan 
  • Kabupaten Maros
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Soppeng
  • Kabupaten Bantaeng
  • Kabupaten Bulukumba
  • Kabupaten Enrekang
  • Kabupaten Luwu
  • Kabupaten Luwu Utara
  • Kabupaten Toraja Utara
  • Kota Makasar
  • Kota Pare Pare

Provinsi Sulawesi Barat 
  • Kabupaten Mamuju Tengah
  • Bali Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Gianyar

Provinsi Nusa Tenggara Timur 
  • Kabupaten Timor Tengah Utara
  • Kabupaten Manggarai Barat

Provinsi Kalimantan Barat 
  • Kabupaten Sambas
  • Kabupaten Sekadau
  • Kota Singkawang

Provinsi Kalimantan Tengah 
  • Kabupaten Katingan
  • Kabupaten Seruyan
  • Kabupaten Sukamara
  • Kabupaten Lamandau
  • Kabupaten Gunung Mas
  • Kabupaten Murung Raya
  • Kalimantan selatan Kabupaten Tapin
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Kabupaten Tanah Bumbu
  • Kota Banjarmasin

Provinsi Kalimantan Timur 
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Berau
  • Kabupaten Kutai Timur
  • Kota Samarinda

Provinsi Kalimantan Utara 
  • Kabupaten Bulungan
  • Kabupaten Malinau
  • Kabupaten Nunukan

Provinsi Papua 
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Puncak
  • Kabupaten Boven Digul
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Sarmi
  • Kabupaten Waropen
  • Kabupaten Supiori
  • Kabupaten Mamberamo Raya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Nduga
  • Kabupaten Yalimo
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Deiyai
  • Kabupaten Intan Jaya

Provinsi Banten 
  • Kota Tangerang

Provinsi Gorontalo 
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kota Gorontalo

Provinsi Papua Barat 
  • Kabupaten Sorong
  • Kota Sorong
  • Kabupaten Manokwari Selatan 
  • Kabupaten Teluk Bintuni
  • Kabupaten Teluk Wondama
  • Kabupaten Pegunungan Arfak
  • Kabupaten Maybrat

Lampiran 2 Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor  : 4469/B2/GT.03.15/2021
Tanggal : 10 September 2021

INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 5
A. Latar Belakang Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 5
Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing- masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 5 akan dimulai awal bulan April 2022. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen peserta calon guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

B. Tujuan Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 5
Melakukan rekrutmen calon guru penggerak angkatan 5 untuk mendapatkan guru-guru terbaik sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

C. Sasaran Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 5
Calon Guru Penggerak angkatan 5 adalah guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB pada 166 wilayah kabupaten/kota yang memenuhi syarat sesuai poin D.

D. Deskripsi dan Persyaratan Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 5
Berasal dari guru jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang telah telah dinyatakan lolos seleksi. Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya. 
1. Peran Calon Guru Penggerak
  • Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
  • Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
  • Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (learning management system)
  • yang disediakan;
  • Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah.

2. Kriteria Umum Peserta Guru Penggerak Angkatan 5
  • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor
  • PGP atau PSP;
  • Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak;
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  • Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan;
  • Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.

3. Persyaratan Guru Penggerak
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun;
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
E. Mekanisme Seleksi Guru Penggerak
1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
2. Ditjen   GTK   menyosialisasikan   Program   Pendidikan   Guru   Penggerak   kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
4. Calon  peserta  pendidikan  guru  penggerak  mendaftar  secara  daring  pada  laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
  • mengisi biodata pada laman;
  • mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  • mengunggah Ijazah S1/D4;
  • mengunggah SK mengajar;
  • mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).
5. Ditjen  GTK  melakukan  dua  tahap  seleksi  untuk  calon  guru  pengerak  sebelum mengikuti PGP.
6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).

F. Jadwal Seleksi Guru Penggerak Angkatan 5
  1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak (8 September - 3 Oktober 2021)
  2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) (4 – 29 Oktober 2021)
  3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai (4 November - 8 Desember 2021)
  4. Pengumuman tahap 1 (13 – 17 Desember 2021)
  5. Simulasi Mengajar dan Wawancara (20 Desember 2021 – 18 Februari 2022)
  6. Pengumuman tahap 2 (22 - 25 Februari 2022)
  7. Pendidikan Guru Penggerak (5 April – 14 Oktober 2022)
G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi (Cara Daftar Guru Penggerak Angkatan 5)
  1. Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  2. Mengakses dan login ke simpkb;
  3. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak;
  4. Mengikuti tahapan seleksi Calon Guru Penggerak;
  5. Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Guru Penggerak.
Selengkapnya silakan unduh pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 4469/B2/GT.03.03/2021 tanggal 10 September 2021 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota termasuk daerah Guru penggerak angkatan 5 Kemdikbudristek menyampaikan informasi Rekrutmen Calon Guru Pengerak Angkatan 5 Berisi informasi daftar guru penggerak angkatan 5, syarat guru penggerak angkatan 5 dibawah ini: