Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Guru 2022 Lengkap dengan Link Download Juknis PPPK Guru 2022
Menjelang dibuka seleksi PPPK Guru 2022 sobat guru honorer tentu sudah mempersiapkan syarat pendaftaran PPPK Guru 2022. Pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini kemenpanrb telah mengeluarkan aturan seleksi PPPK Guru 2022 melalui permenpanrb no 20 tahun 2022. Sebagai penjabaran yang lebih teknis, hari ini kemendikbudristek mengeluarkan petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022. Juknis seleksi PPPK Guru 2022 ini tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berikut adalah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Selengkapnya silakan download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada akhir postingan ini.
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 349/P/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022;
- bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
- jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi Daerah Tahun 2022.
KETIGA : Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
KEEMPAT : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c. pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
KELIMA : Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd
Dian Wahyuni
NIP1962102219880320
SALINAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 349/P/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA
INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Penyelenggaraan pengadaan PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan melalui seleksi calon PPPK untuk JF Guru dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara. Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
B. Pengertian
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
- Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
- Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
- Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
- Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.
- Seleksi Tahun 2021 adalah seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2021.
- Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional.
- Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.
- Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara instansional.
- Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
- Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
- Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
C. Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
D. Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
BAB II
PERSIAPAN SELEKSI
Dalam rangka pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru, Kemendikbudristek perlu melaksanakan tahap persiapan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru. Tahap persiapan dilaksanakan guna menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022. Persiapan yang dilaksanakan sebagai berikut.
A. Pemetaan Kebutuhan PPPK untuk JF Guru Kemendikbudristek melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2021 yang belum mendapatkan penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dalam pemetaan ini merupakan guru kelas, guru mata pelajaran, termasuk guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan kebutuhan ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022.
B. Sosialisasi
Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN melaksanakan sosialisasi Seleksi PPPK untuk JF Guru pada 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Materi sosialisasi meliputi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan dan penganggaran seleksi calon PPPK untuk JF
Guru tahun 2022.
C. Penetapan Kebutuhan/Formasi PPPK untuk JF Guru Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota. Pengusulan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.
D. Pengumuman Lowongan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah. Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:
1. nama jabatan;
2. jumlah lowongan jabatan;
3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan;
5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
6. jadwal pelaksanaan seleksi;
7. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
8. masa hubungan perjanjian kerja;
9. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
10. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
E. Kepanitiaan Seleksi
1. Panselnas
Panselnas berasal dari unsur Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, dan unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara
Tahun 2022.
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Anggota Tim Pengarah :
1. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
2. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Ketua : Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Tugas dan susunan anggota Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek ditetapkan dalam Keputusan Mendikbudristek.
3. Tim Kerja Panitia Seleksi PPPK untuk JF Guru
Tim Kerja Panitia Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri Panitia Administrasi, Panitia Asesmen, Tim Penjaminan Mutu, dan Tim Publikasi.
a. Panitia Administrasi
Panitia Administrasi bertugas terkait dengan urusan administrasi seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
b. Panitia Asesmen
Panitia Asesmen, bertugas menyediakan bahan dan perangkat asesmen, memastikan pelaksanaan asesmen, dan melaporkan hasil pelaksanaan asesmen.
c. Tim Penjaminan Mutu
Tim Penjaminan Mutu, bertugas mengawasi dan mengevaluasi pada saat persiapan dan pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
d. Tim Publikasi
Tim Publikasi bertugas mempublikasikan berbagai hal terkait pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru. Susunan anggota Tim Kerja ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal GTK.
4. Panitia Seleksi PPPK Instansi Daerah
Panitia Seleksi Instansi Daerah dibentuk oleh PPK dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Pengarah : Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya
Ketua : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sekretaris : Kepala dinas yang menangani bidang pendidikan
Anggota : berjumlah gasal/ganjil dan maksimal 7 (tujuh) orang
Tugas dan susunan anggota Panitia Seleksi Instansi Daerah ditetapkan dalam keputusan PPK. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan PPK tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing yang relevan.
F. Pelamaran
Pelamar sebagaimana dimaksud BAB I huruf C melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan
ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang
dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d. transkrip nilai asli; dan
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas,
G. Prinsip Seleksi
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Kompetitif, yaitu semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada Nilai Ambang Batas kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari
pelamar.
2. Adil, yaitu proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata.
3. Objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi.
4. Transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
5. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu seluruh proses seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Tidak dipungut biaya, yaitu pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
H. Ketentuan Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.
1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.
2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
I. Sumber Dana
Pendanaan pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 bersumber dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
J. Rencana Penjadwalan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru
Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:
Tabel 2. Rencana Jadwal Seleksi
- Pemetaan Kebutuhan April 2022
- Sosialisasi Pelaksanaan Juni – September 2022
- Penetapan Kebutuhan/Formasi September 2022
- Pengumuman Lowongan September - Oktober 2022
- Pelamaran September - Oktober 2022
- Seleksi Administrasi Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi Oktober 2022
- Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi Oktober 2022
- 9 Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasiOktober 2022
- Penempatan bagi pelamar prioritas I Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III Oktober 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III November 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum November 2022
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022
- Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022
- Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum Desember 2022
K. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
L. Layanan Bantuan Informasi
Dalam rangka memberikan layanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
BAB III
PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI
A. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN. Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:
1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar. Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:
1. sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
2. manual.
Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
B. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
C. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
1. Pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf B dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
3. Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Apabila alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB IV
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR PRIORITAS
A. Seleksi dan Penempatan bagi Pelamar Prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
1. Penanggungjawab Penempatan
Penempatan pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.
2. Data Pelamar Prioritas I
Data pelamar prioritas I yang digunakan untuk penempatan yaitu:
a. Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan database kelulusan BKN.
b. Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu pada huruf a.
3. Ketentuan Penempatan
Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
1) THK-II;
2) Guru non-ASN;
3) Lulusan PPG; dan
4) Guru Swasta.
b. Pada masing-masing kategori pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada huruf a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan:
1) nilai kompetensi teknis;
2) nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
3) nilai wawancara; dan
4) usia.
c. Penempatan pelamar prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar mengikuti kedua seleksi tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud; dan
2) apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka penempatan akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
d. Pelamar prioritas I akan ditempatkan di tempat tugas masingmasing apabila:
1) tersedia penetapan kebutuhan; dan
2) sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
e. Dalam hal jumlah pelamar prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
f. Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.
g. Penempatan pelamar prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f tidak menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut.
h. Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
2) Bagi pelamar Lulusan PPG dan Guru Swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
i. Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non ASN yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi melalui penilaian kesesuaian atau Seleksi CATUNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
j. Pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
k. Pelamar prioritas I yang berasal dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
4. Tahapan Penempatan
Tahapan penempatan bagi pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a digambarkan pada Gambar 3.1 sebagai berikut:
Keterangan:
a. Mekanisme penempatan pelamar prioritas I dimulai dengan Penempatan THK-II.
b. Apabila THK-II sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
c. Apabila Guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
d. Apabila Lulusan PPG sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
e. Setelah proses penempatan pelamar prioritas I selesai, maka dilakukan pengumuman hasil seleksi penempatan.
f. Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan PPPK untuk JF Guru.
5. Proses Penempatan bagi Pelamar Prioritas I
a. Proses Penempatan THK-II
Proses penempatan THK-II menggunakan alur pada Gambar 3.2 sebagai berikut.
Keterangan:
a. Pelamar THK-II diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1) apabila Pelamar THK-II memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2) apabila THK-II memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II makapenempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila
kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
d. Apabila THK-II sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka THK-II akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
e. THK-II belum dapat ditempatkan apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
f. THK-II sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
g. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang sampai dengan kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau THK-II sudah
ditempatkan. Apabila penempatan THK-II telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
b. Proses Penempatan Guru non-ASN
Proses penempatan Guru non-ASN menggunakan alur pada Gambar 3.3 sebagai berikut.
Keterangan:
a. Pelamar Guru non-ASN diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila Pelamar Guru non-ASN memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2) apabila Guru non-ASN memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
d. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Guru nonASN akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
e. Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
f. Guru non-ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
g. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Guru non-ASN sudah ditempatkan. Apabila penempatan Guru non-ASN telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
c. Proses Penempatan Lulusan PPG
Proses penempatan Lulusan PPG menggunakan alur pada Gambar 3.4 sebagai berikut.
Keterangan:
a. Lulusan PPG diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) apabila Pelamar Lulusan PPG memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2) apabila Lulusan PPG memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. Lulusan PPG sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
d. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Lulusan PPG belum dapat ditempatkan.
e. Lulusan PPG yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
f. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Lulusan PPG sudah ditempatkan. Apabila penempatan Lulusan PPG telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
d. Proses Penempatan Guru Swasta
Proses penempatan Guru Swasta menggunakan alur pada Gambar 3.5 sebagai berikut.
Keterangan:
a. Pelamar Guru Swasta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
1) apabila Pelamar Guru Swasta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2) apabila Guru Swasta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c. Guru Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
d. Apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Guru Swasta belum dapat ditempatkan.
e. Guru Swasta yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
f. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru atau Guru Swasta sudah tidak tersedia dan/atau Guru Swasta sudah ditempatkan. Apabila Guru Swasta telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dipenuhi melalui seleksi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
B. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background
check). Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.
1. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panselnas
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1.
b. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2.
c. Panitia Seleksi Instansi Daerah Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah secara instansional. Panitia Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:
1) melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
2) menetapkan kepanitiaan di daerah sesuai dengan kewenangannya;
3) mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK untuk JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran;
4) menetapkan Tim Penilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;
5) menetapkan satu lokasi sebagai tempat penilaian;
6) menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;
7) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;
8) memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi administrasi;
9) mengumumkan hasil seleksi administrasi;
10) memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi;
11) melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panitia seleksi tingkat Nasional;
12) mengumumkan hasil seleksi kompetensi;
13) memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi kompetensi;
14) menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui aplikasi penilaian; dan
15) memproses pengangkatan PPPK untuk JF Guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru
a. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas:
1) pengawas sekolah pembina;
2) kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah;
3) guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
4) BKPSDM; dan
5) Dinas Pendidikan, pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
b. Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina sebagaimana huruf a angka 1), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya.
c. Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh:
1) pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
2) BKPSDM; dan
3) Dinas Pendidikan.
3. Tahapan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.
c. Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan
sebagai tempat penilaian.
d. Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.
e. Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai. Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi penilaian.
f. Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
g. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
h. Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
i. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
j. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.
k. Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
l. Panselnas menandatangani hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
m. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
4. Komponen Penilaian Kesesuaian Seleksi kompetensi dilakukan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan standar kompetensi Jabatan ASN. Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sebagai berikut:
a. Kualifikasi akademik
Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
b. Kompetensi
Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c. Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d. Pemeriksaan Latar Belakang Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
5. Ketentuan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
b. Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a tim penilai melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas pelamar prioritas II
dan pelamar prioritas III.
c. Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dilakukan pada saat proses seleksi administrasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.
e. Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dilakukan dengan memastikan bahwa pelamar terbebas dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
f. Penilaian kesesuaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan tabel 3.1 sebagai berikut.
Tabel. 3.1 Bobot dan Aspek
Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja
Keterangan
X : tidak ada penilai
k. Nilai kompetensi diperoleh dari rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 bobot penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
l. Nilai kinerja diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1) rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 Bobot Penilaian dari Pengawas Sekolah Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
2) nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) akan diberikan bobot antara 60% sampai dengan 100% oleh dinas pendidikan dan BKPSDM dengan mempertimbangkan data pelamaran; dan
3) nilai dari dinas pendidikan dan BKPSDM sebagaimana dimaksud pada angka 2) dirata-rata untuk menjadi nilai kinerja.
m. Nilai kesesuaian pelamar diperoleh dari penjumlahan 40% nilai kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan 60% nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf l angka 3).
C. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III
1. Hasil seleksi calon PPPK JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas I merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
2. Hasil seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.
3. Panitia Seleksi calon PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
4. Hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui laman:
a. https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing; dan
b. https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
D. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III
1. pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 4, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
4. Dalam menjawab sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka
3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB V
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR UMUM
A. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum dilaksanakan secara bersama-sama oleh:
1. Panselnas.
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1;
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2;
3. Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Panitia Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi
Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara instansional.
B. Tahapan Seleksi
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pelamar melaksanakan seleksi kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
2. Peserta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk
JF Guru.
3. Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
4. Masa sanggah seleksi kompetensi.
5. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
C. Seleksi Kompetensi
1. Metode Ujian Seleksi
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK.
2. Materi Seleksi kompetensi
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:
1) Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2) Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi.
3) Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
c. Durasi Seleksi
Durasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:
Tabel 4.1 Durasi Seleksi
3. Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Tempat uji kompetensi merupakan tempat pelaksanaan ujian seleksi kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemdikbudristek setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Penanggung Jawab TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK atau Kepala Instansi lainnya yang instansi tersebut dijadikan TUK. Tugas Penanggung Jawab TUK adalah:
a. menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan seleksi kompetensi kepada pengawas dan administrator tempat uji kompetensi;
b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan prosedur operasional standar;
c. memantau dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
d. berkoordinasi dengan pengawas seleksi terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi.
TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
a. ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19.
b. ruang sekretariat;
c. ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;
d. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
e. area parkir;
f. akses bagi pelamar penyandang disabilitas;
g. kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker),
h. petugas medis;
i. petugas keamanan; dan
j. petugas kebersihan.
D. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id
E. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi
1. Apabila pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2. Sanggahan disampaikan melalui melalui akun masing masing.
3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.
4. Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka
3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB VI
PROSEDUR SELEKSI KOMPETENSI DENGAN CAT-UNBK BAGI PELAMAR UMUM
A. Sistem CAT-UNBK
CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi online, yang membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi (sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil seleksi kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan internet. Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi
sistem CAT-UNBK.
B. Persyaratan Teknis
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Server lokal
Spesifikasi minimal hardware server lokal yang mampu terhubung dengan 50 klien dalam satu jaringan, sebagai berikut:
a. PC/Tower/Desktop (bukan laptop);
b. processor dengan 4 core dan frekuensi clock 1.6 GHz 64 Bit;
c. RAM 8 GB (dengan VM RAM 4 GB);
d. harddisk 250 GB;
e. Browser Google Chrome maksimal versi 64.0;
f. Exam Browser Admin (ExambroCBTSync);
g. sistem operasi (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7;
h. LAN CARD 10/100/1000 Mbps dua unit (satu ke jaringan internet dan satu ke jaringan lokal); dan
i. cadangan server minimal 1 (satu) di setiap lokasi ujian; Apabila jumlah klien lebih dari 50 sampai dengan 100, server lokal harus menambah kapasitas Over Clock pada Processor menjadi 3.2 GHz dan kapasitas RAM menjadi 16 Gb (dengan VM RAM 8 Gb).
2. Komputer Klien
Spesifikasi minimal hardware computer untuk peserta, sebagai berikut:
a. PC, Laptop, Chrome book;
b. monitor minimal 11.6 inch;
c. processor Single core dengan frekuensi clock 400 MHz;
d. RAM minimal 2 GB;
e. Sistem Operasi: Windows minimal Windows 7, LINUX Ubuntu 14.04/MAC OS /Chrome OS;
f. Browser Google Chrome maksimal versi 64.0;
g. Exam Browser Klien (Exambro);
h. Hardisk minimal tersedia 100 GB (free space);
i. LAN Card 10/100 Mbps; dan
j. cadangan untuk komputer klien minimal 10%.
3. Infrastruktur Pendukung
Spesifikasi hardware jaringan yang harus disediakan, sebagai berikut:
Hardware Spesifikasi, Kabel Minimal CAT5E 10/100/1000, Switch Jumlah minimal 24 port dengan transfer rate 10/100/1000, Bandwith minimal 1 Mbps dan stabil IP
● Jaringan lokal wajib menggunakan segmen 192.168.0.xxx dan diatur static (catt.:IP 192.168.0.200 tidak dapat digunakan oleh klien).
● Jaringan internet tidak boleh menggunakan segmen yang sama dengan jaringan lokal. Perangkat
pendukung Perangkat pendukung yang harus disediakan, sebagai berikut:
● UPS : untuk server (tahan 15 menit)
● Genset : untuk seluruh perangkat yang dipakai ujian
● Monitor/layar besar : untuk menampilkan hasil ujian di luar ruang ujian
● Monitor/layar/papan tulis : untuk menampilkan token bagi pelamar seleksi kompetensi di dalam ruang ujian
● Printer : untuk mencetak dokumen
● Scanner : untuk memindai dokumen
C. Panitia Penyelenggara Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK
Panitia Penyelenggara merupakan individu yang ditugaskan melalui SK oleh pejabat yang berwenang. Panitia Penyelenggara sebagai tim pelaksana seleksi di daerah memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
2. sehat dan sanggup melaksanakan tanggung jawab masing masing dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dengan baik;
3. diutamakan berstatus PNS;
4. tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN Tahun 2022; dan
5. bersedia ditugaskan sebagai panitia di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan sistem CAT-UNBK.
Panitia Penyelenggara meliputi:
1. Pengawas Utama
Pengawas utama merupakan petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berasal dari unsur Kemendikbudristek (Pusat dan UPT) berdasarkan usulan
dari UPT. Kriteria pengawas utama sebagai berikut:
a. Pejabat struktural/fungsional yang memahami penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
b. Memahami proses pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
Tugas dan tanggung jawab pengawas utama sebagai berikut.
a. Menjadi wakil panitia pusat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Berada di lokasi Lembaga TUK sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru berakhir.
c. Memastikan pelaksanaan seleksi kompetensi berjalan dengan baik.
d. Memastikan unsur-unsur petugas seleksi kompetensi bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
e. Mengawasi dan mensupervisi pelaksanaan seleksi kompetensi.
f. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi kendala dan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi.
2. Proktor Utama
Proktor utama merupakan petugas dari sekolah yang menjadi TUK dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Asesmen Pendidikan. Setiap satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi ditugaskan 1 (satu) orang proktor utama. Kriteria proktor utama sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai proktor UNBK, diutamakan yang pernah bertugas sebagai tim helpdesk UNBK;
b. menguasai trouble shooting jaringan komputer dan aplikasi;
c. dapat menyelesaikan permasalahan teknis di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi; dan
d. menandatangi pakta integritas.
Tugas Proktor utama antara lain:
a. menjadi wakil panitia pusat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dalam hal teknis aplikasi dan jaringan di setiap satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
b. berkoordinasi dengan tim CAT-UNBK Pusat terkait permasalahan seleksi kompetensi di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
c. berkoordinasi dengan proktor dan teknisi TUK untuk memastikan semua TUK di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi berfungsi dengan baik;
d. melakukan tugas dan bertanggung jawab melakukan sinkronisasi data dari server pusat CAT-UNBK ke server TUK, bersama dengan proktor TUK;
e. melakukan tugas dan bertanggung jawab mengunggah data hasil seleksi kompetensi dari server TUK ke server pusat CATUNBK setiap hari, bersama dengan proktor TUK;
f. mendokumentasikan dan memastikan semua berkas administrasi pelaksanaan seleksi kompetensi yang harus diunggah ke laman CAT-UNBK setiap hari;
g. memastikan instalasi jaringan di TUK sudah sesuai dengan kebutuhan; dan
h. mengunduh Kartu Login yang berisi username dan password untuk setiap peserta dari laman CAT-UNBK.
3. Penanggungjawab di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi
Penanggung jawab merupakan kepala sekolah yang satuan pendidikannya dijadikan sebagai tempat seleksi kompetensi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. memantau dan memberi pengarahan kepada pengawas, proktor, teknisi, dan panitia teknis di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
b. menyiapkan tempat untuk rapat koordinasi dan seluruh perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi paling lambat H-1;
c. berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya untuk melakukan tindakan dalam mengatasi kendala teknis yang dapat mengakibatkan seleksi kompetensi tidak dapat dilaksanakan;
a. memastikan sterilisasi dan penyegelan ruang seleksi kompetensi;
b. memastikan petugas keamanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap peserta seleksi kompetensi (apabila dimungkinkan dengan menggunakan alat deteksi logam) sebelum peserta memasuki ruang ujian; dan
c. menandatangani SPPD pusat dan/atau daerah sesuai peruntukannya.
4. Proktor
Proktor merupakan petugas yang tugas utamanya menjalankan aplikasi CAT-UNBK di TUK. Setiap server diperlukan 1 (satu) orang proktor. Proktor dapat dari pegawai di sekolah yang menjadi
lokasi ujian. Proktor harus memenuhi persyaratan:
a. tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN tahun 2022;
b. berpengalaman sebagai proktor CAT-UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi atau lokasi lain; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.
Proktor TUK memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi;
b. membagikan Kartu Login kepada setiap peserta pada awal sesi ujian memberikan penjelasan kepada peserta seleksi kompetensi mengenai mekanisme seleksi kompetensi di TUK;
c. melakukan sinkronisasi data dari server pusat CAT-UNBK ke server TUK, bersama dengan proktor utama; dan
d. mengunggah data hasil seleksi kompetensi dari server TUK ke server pusat CAT-UNBK setiap hari, bersama dengan proktor utama.
e. mengunduh daftar hadir dan mengunggah kembali setelah terisi; dan
f. mengisi berita acara pelaksanaan, mengunduh, mencetak, menandatangani, dan mengungah kembali setelah diisi.
5. Teknisi
Teknisi merupakan pegawai di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi yang menguasai infrasktruktur
jaringan dan internet. Kriteria teknisi sebagai berikut:
a. mengerti dan memahami IT;
b. berpengalaman dalam melaksanakan CAT-UNBK;
c. tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN tahun 2022; dan
d. bersedia ditugaskan sebagai teknisi di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi.
Setiap satuan pendidikan sebagai tempat seleksi kompetensi ditangani oleh 1 (satu) orang teknisi. Teknisi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan proktor utama terkait dengan kesiapan TUK;
b. mempersiapkan dan memastikan laboratorium komputer, akses jaringan intranet dan internet berfungsi dengan baik;
c. memastikan bahwa server dan client dapat digunakan;
d. memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan; dan
e. menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet, dan infrastruktur lain berfungsi dengan baik selama seleksi kompetensi berlangsung.
6. Pengawas ruang
Pengawas ruang merupakan Guru, tenaga kependidikan, atau pelaksana pada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman dalam mengawasi seleksi kompetensi;
b. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
c. bersedia ditugaskan sebagai pengawas di TUK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.
Tugas dan tanggung jawab pengawas ruang sebagai berikut.
a. datang 60 menit sebelum waktu seleksi kompetensi dengan CAT-UNBK dilaksanakan;
b. menerima daftar hadir peserta dari panitia;
c. mengarahkan peserta agar menempati komputer masingmasing yang akan digunakan untuk seleksi kompetensi sesuai dengan urutan daftar hadir;
d. membagikan Kartu Login kepada setiap peserta pada awal sesi ujian;
e. mengecek peserta yang hadir dengan memeriksa kesesuaian identitas peserta, kartu ujian, dan dan kartu log in dengan memberikan tanda centang pada lembar daftar hadir sebagai tanda bahwa peserta sesuai dapat mengikuti seleksi;
f. memastikan peserta mengikuti tata tertib seleksi kompetensi;
g. memastikan peserta yang telah selesai sebelum waktunya dapat meninggalkan ruang tempat seleksi kompetensi;
h. memantau jalannya pelaksanaan seleksi kompetensi sampai waktu selesai;
i. mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruang tempat seleksi kompetensi; dan
j. membuat laporan terkait kehadiran dan berita acara pelaksanaan seleksi kompetensi setiap sesi pelaksanaan seleksi kompetensi.
k. Menyerahkah daftar hadir dan berita acara pelaksanaan seleksi kompetensi yang sudah ditandatangani ke Panitia.
D. Persiapan Sistem CAT-UNBK
Untuk pelaksanaan seleksi, Kemdikbudristek melakukan sejumlah persiapan sistem sebagai berikut:
1. menyiapkan sistem program aplikasi CAT-UNBK dan laman CAT-UNBK di pusat untuk mendukung pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2022 dengan menggunakan CAT-UNBK.
2. menyediakan infrastruktur server dan jaringan di pusat untuk mendukung aplikasi CAT-UNBK.
3. berkoordinasi dengan lembaga lain yang terkait dengan kelayakan dan pengamanan program aplikasi dan sistem CAT-UNBK.
4. menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi proktor dan teknisi.
5. Berkoordinasi dengan Panitia daerah terkait lembaga TUK, Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai hal lainnya untuk memastikan kesiapan TUK di daerah masing-masing.
E. Pengecekan Perangkat Seleksi Kompetensi
Petugas seleksi kompetensi harus sudah berada di TUK 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi untuk melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan seleksi kompetensi di setiap lokasi TUK.
F. Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK
1. Pra Seleksi
a. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
c. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
d. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1) buku - buku dan catatan lainnya;
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
3) makanan dan minuman; dan
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
1) pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi;
2) bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
4) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; dan
5) merokok dalam ruangan ujian.
f. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia.
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
G. Penetapan Proktor dan Teknisi
1. Penetapan Proktor dan Teknisi
Penetapan Proktor dan Teknisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya meminta kepada Kepala sekolah yang pernah melaksanakan UNBK untuk mengirimkan nama-nama proktor dan teknisi.
b. Kepala sekolah mengirimkan usulan nama proktor dan teknisi ke Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya.
c. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi usulan nama proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
d. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
e. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya menyampaikan surat penetapan kepada panitia pusat.
2. Penetapan Pengawas dan Panitia Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya menunjuk dan menetapkan pengawas dan panitia.
H. Pelatihan Proktor/Teknisi
Pelatihan Proktor/Teknisi dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya menugaskan proktor/teknisi yang telah ditetapkan untuk mengikuti pelatihan proktor/teknisi yang diselenggarakan oleh panitia pusat.
2. Panitia pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan seleksi kompetensi dengan sistem CAT-UNBK kepada proktor/teknisi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan materi sebagai berikut:
a. Kebijakan seleksi kompetensi;
b. Pengelolaan dan instalasi server di tempat seleksi kompetensi;
c. Instalasi client di tempat seleksi kompetensi;
d. Pemecahan masalah pada pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
e. Tatacara pelaksanaan seleksi kompetensi.
I. Sanksi
Peserta seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf F diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi
kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022.
J. Layanan Bantuan Masalah CAT-UNBK
1. Tim CAT-UNBK membentuk tim helpdesk pusat untuk melakukan pendampingan dan pelayanan pengaduan dari tim seleksi pada saat persiapan dan pelaksanaan seleksi kompetensi.
2. Tugas tim helpdesk adalah:
a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau panitia seleksi kompetensi;
b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh panitia pusat; dan
c. berkoordinasi dengan panitia daerah atau panitia pusat sesuai dengan kewenangannya.
K. Prosedur Operasional Standar dalam Pelaksanaan CAT-UNBK Pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru pelamar umum diwajibkan memenuhi standar Protokol Kesehatan (Prokes). Prosedur operasional standar dalam pelaksanaan CAT-UNBK sebagai berikut:
1. Ruang Seleksi
Panitia penyelenggara tingkat daerah menyediakan ruang seleksi kompetensi sebagai TUK pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh panitia pusat dengan kriteria sebagai berikut:
a. Ruang seleksi kompetensi aman dan layak untuk pelaksanaan seleksi kompetensi;
b. Pengawasan di ruang seleksi kompetensi :
1) setiap server ditangani oleh 1 (satu) orang proktor;
2) setiap 20 orang peserta diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas;
3) Setiap ruang seleksi kompetensi ditempel pengumuman
yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR”.
“TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
a. Setiap tempat duduk peserta pada ruang seleksi kompetensi diberi nomor urut sesuai dengan daftar hadir;
b. Setiap ruang seleksi kompetensi memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
c. Setiap ruang seleksi kompetensi tidak terdapat gambar atau alat peraga;
d. Tempat duduk peserta seleksi kompetensi diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta seleksi kompetensi untuk satu sesi seleksi kompetensi;
2) Jarak antara komputer diatur agar antar peserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta seleksi kompetensi sesuai dengan nomor urut peserta untuk setiap sesi seleksi kompetensi;
e. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi seleksi kompetensi sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum seleksi kompetensi dimulai.
2. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
a. Di Lokasi Ujian
1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia dan penanggungjawab lokasi;
3) Proktor utama, proktor, dan pengawas mengisi dan menandatangani pakta integritas;
b. Di Ruang Seleksi Kompetensi
1) Proktor masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi untuk
melakukan:
a) menyalakan server dan menjalankan CBT Sync admin;
b) login ke CBTSync menggunakan ID Server dan password;
c) menjalankan Exambrowser klien di seluruh komputer peserta;
d) mengaktifkan status tes; dan
e) meng-uncheck peserta yang tidak hadir di menu kelompok tes.
2) Pengawas masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi untuk
melakukan secara berurutan:
a) memeriksa kesiapan ruang seleksi kompetensi;
b) mempersilakan peserta seleksi kompetensi untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu
peserta seleksi kompetensi dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c) mengedarkan daftar hadir peserta;
d) mengedarkan kertas coretan dan pensil/ballpoint;
e) membacakan tata tertib peserta seleksi kompetensi;
f) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
g) mengumumkan token ujian kepada peserta;
h) mempersilakan peserta seleksi kompetensi untuk mulai mengerjakan soal;
i) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
j) memberi peringatan atau sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
k) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang seleksi kompetensi selain peserta seleksi kompetensi;
l) mematuhi tata tertib pengawas, diantaranya tidak merokok di ruang seleksi kompetensi, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal seleksi kompetensi yang diujikan; dan
m) Setelah waktu seleksi kompetensi selesai, pengawas memastikan semua peserta tetap berada di dalam ruang seleksi kompetensi sampai proktor selesai mencetak “Report Listing”.
3) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang seleksi kompetensi.
3. Peserta
Peserta seleksi PPPK JF Guru pelamar umum harus memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
L. Laporan Hasil Seleksi CAT-UNBK
1. Laporan hasil seleksi kompetensi untuk setiap individu pada setiap sesi dilakukan oleh proktor dengan melakukan mengunggah hasil ke server pusat dan mencetak report listing.
2. Dokumen hasil seleksi kompetensi dicetak, ditandatangani, distempel, dipindai, dan diunggah oleh panitia daerah melalui web CAT-UNBK.
3. Dokumen laporan hasil seleksi kompetensi berupa dokumen fisik secara keseluruhan diserahkan oleh panitia kepada Panselnas.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi merupakan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru sesuai dengan petunjuk teknis. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
seleksi calon PPPK untuk JF Guru digunakan sebagai umpan balik bagi pemangku kepentingan untuk pengembangan dan penyempurnaan program kegiatan selanjutnya. Pemantauan dan evaluasi tersebut
dilakukan panitia seleksi baik pusat ataupun daerah sesuai dengan kewenanganya secara daring dan/atau luring.
Aspek pemantauan dan evaluasi meliputi: persiapan, pelaksanaan, kendala, solusi, saran, dan masukan dari pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi memberikan gambaran deskriptif dan sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diamati.
BAB VIII
PENUTUP
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh undang undang. Keberhasilan pelaksanaan seleksi perlu didukung oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, dalam hal ini Kemendikbudristek, Kementerian PANRB, Kemdagri, BKN, dan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru disusun sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Silakan download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada tautan dibawah ini: