Juknis Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Mariyadi.com. Salah satu kemudahan guru yang memiliki sertifikat guru penggerak adalah mendapatkan recognisi pembelajaran lampau ketika mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Pengakuan pendidikan guru penggerak ditunjukkan pada pelaksanaan PPG Daljab 2023 dan seterusnya dengan tidak perlunya mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran pada PPG Dalam jabatan. Hal ini tentu kabar gembira bagi para guru yang selama ini masih bertanya sertifikat guru penggerak bisa untuk apa, apa yang didapat setelah lulus guru penggerak, apakah sertifikat guru penggerak sama dengan ppg dan apa manfaat guru penggerak bagi honorer serta apa manfaat guru penggerak bagi PNS.
Telah terbit Juknis PPG bagi Guru Penggerak melalui peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) untuk melanjutkan pendidikan formal. Di samping itu, RPL juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal merupakan pengakuan akumulasi CP yang salah satunya dapat diperoleh dari pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal. Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (sks) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks.
Standar kompetensi lulusan program PPG Dalam Jabatan merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan program PPG yang memiliki kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Rumusan capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat perpaduan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Rumusan capaian pembelajaran lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat PGP dicapai melalui penyelenggaraan PPG dalam Jabatan
dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar tersebut didapat melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai berikut:
- capaian pembelajaran PGP yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks; dan
- masa kerja guru yang dikonversi sebesar 18 (delapan belas) sks
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masingmasing. Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian, dan mata kuliah PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Prodi PPG
Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:
- pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills);
- pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif); dan
- praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS. Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut
- Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills). Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut. Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) identifikasi masalah, (2) eksplorasi penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS.
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas empat langkah: (1) eksplorasI aternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pembuatan rencana aksi, dan (4) pembuatan rencana evaluasi.
- Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif). Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 7 (tujuh) SKS. Kegiatan ini terdiri atas dua langkah: (1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi dan (2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut. Ketiga mata kuliah tersebut dengan 9 langkah pembelajaran dikonversi dengan materi PGP.
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni:
- orientasi tentang guru masa depan;
- belajar mandiri dengan prinsip self regulated learning;
- kegiatan utama berupa analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi; desain pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran inovatif dilakukan dengan penugasan; dan
- mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan.
Keseluruhan kegiatan pembelajaran disajikan dalam Tabel 5.1
Juknis Pelaksanan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak | |
Selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak silakan download Juknis PPG bagi Guru Penggerak berikut: