Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Linearitas Ijazah PPPK Guru 2023: Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2023 Menurut SE Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023

 

Linearitas Ijazah PPPK Guru 2023 dan Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2023 sesuai dengan SE Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik. Aturan linearitas ijazah Seleksi PPPK Guru 2023 ini tertuang pada Diktum Ketujuh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. Aturan ini menjadi acuan linearitas pppk 2023 karena sedang diusahakan ijazah tidak linier bisa ikut pppk 2023 khususnya pppk guru 2023 misalnya ijazah bahasa inggris bisa memilih formasi Guru Kelas SD.

Pemerinteh telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023.

Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2023 Menurut SE Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023


Adapun beberapa dasar dalam penerbitan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 adalah Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

Dengan terbitnya Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2023, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi NomoR 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku. Adapun Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023 antara lain: 
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2023 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
Isi Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, di sampaikan halhal sebagai berikut: 1) Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik; 2) Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 3)Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya; 4) Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023. Untuk download file pdf Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2023 atau download file Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 silakan klik tautan dibawah ini:
Demikian info tentang Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023. Semoga bermanfaat.